Polres Tebo Ringkus 2 Bandar Sabu, Barang Dari Bungo

Suaratebo
0
Polres Tebo Ringkus 2 Bandar Sabu, Barang Dari Bungo

Suaratebo.net - Jajaran sat Resnarkoba polres Tebo yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba polres Tebo, IPTU P Sagala, SH berhasil membekuk dua orang bandar narkoba di dua lokasi berbeda, pada Kamis (30/01/2020) kemarin.

Dua orang yang berhasil diamankan sat narkoba polres Tebo, berkat adanya informasi warga yang kerap melihat kedua pelaku melakukan transaksi narkoba diwilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan anggota sat narkoba melihat pelaku Amriyaldi (42), warga jalan 5 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Dan langsung melakukan penangkapan pelaku Amriyaldi.

Dari penangkapan pelaku Amriyaldi (42), anggota sat narkoba polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket ukuran sedang diduga narkoba jenis shabu, 6 paket ukuran kecil diduga narkoba jenis shabu, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 2 buah pirek kaca, 1 (satu) buah korek api, 1 unit Hp merk nokia warna putih, 1 bungkus rokok merk sampoerna pembungkus sabu, 1 unit Sepeda motor merek Honda scoopy warna abu2 tanpa nopol.

Setelah menangkap pelaku Amriyaldi, anggota sat narkoba polres Tebo, mengintrogasi pelaku, dari pengakuan pelaku Amriyaldi bahwa barang tersebut milik temannya yang bernama Rivaldo Candra (23) yang juga merupakan warga alan 6 Unit 2 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.

Dari situ anggota sat narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Rivaldo Candra (23). 

Pelaku Rivaldo Candra (23) diamankan polisi saat berada di dalam kamar Hotel Melisa di Jl.8 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo. Dan mendapatakan barang bukti sebanyak   1 paket besar narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan lakban seberat bruto 400 gram, 2 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan lakban seberat bruto 200 gram, 2 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan kertas putih seberat bruto 90 gram, 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan kertas putih seberat bruto 20 gram, 3 buah plastik pembungkus ganja warna hitam, 1 unit Hp samsung warna hitam.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU P Sagal, SH kepada Suaratebo.net,  membenarkan bahwa dalam satu hari Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 bandar Narkoba.

“Setelah melakukan pengembangan, kita kejar tersangka lainnya dan akhirnya kita berhasil mengamankan bersama sejumlah barang bukti,”ungkap kasat narkoba.

“Dalam penangkapan ini kita menemukan sejumlah barang bukti yang diakui kepemilikanya oleh tersangka yang disaksikan oleh para saksi. dan tersangka juga mengakui barang tersebut ia beli dari Kabupaten Muara Bungo dan untuk ganja ia dapat dari Provinsi Sumatra Barat. Setelah itu tersangka langsung kita bawa ke mako Polres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut,”sebut Kasnar.

Saat ini tersangka sudah di mako Polres Tebo dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Bs2-ST)
Pos Terkait