Suaratebo.net, Merangin - Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil amankam satu pelaku Tindak Pidana Kriminal Curanmor yang melalakukan aksinya di wilayah hukum Polres Merangin, pelaku ditangkap sore hari sekitar pukul 17.00. (08/01).
Diketahui pelaku adalah Edi (22) Warga Asal Selatan ini melakukan aksinya di wilayah Polres Merangin, sempat kabur dan melakukan perlawanan, Edi (22) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Team Opsnal Reskrim Polres Merangin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat (2) dengan ancaman humukan maksimal sepuluh tahun penjara kurungan.
Kapolres Merangin AKBP Mhohamad Lutfi S. IK Membenarkan Adanya penangkapan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di amankan oleh anggotanya.
"Iya pelaku sudah kita amankan, dan sedang kita proses sesuai hukum yang berlaku, kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut" ujar Kapolres ramah yang menyandang Dua Melati di pundak nya itu.(Ety)