Warga Pulau Temiang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo

Bangzie
Warga Pulau Temiang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo

Suaratebo.Net - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, Jum'at (20/12/2019) sore sekira pukul 18:00 wib tepatnya di JL. Simpang 21 Kec. Rimbo Bujang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

Pelaku diketahui bernama SD (39) warga yang beralamat di Rt. 01 Kel. Pulau Temiang Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo. Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat sekitar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A 136/XII/2019/
JMB/RES TEBO Tanggal 20 Desember 2019.

Atas laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. 

Pelaku tidak dapat menggelak dari polisi, pasalnya setelah dilakukan penggeledahan badan polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket shabu seberat bruto 10,40 gram, 1 (satu) lembar lakban bungkus shabu warna kuning, 1 (satu) unit Hp lipat warna hitam,1 (satu) unit Hp samsung lipat warna merah, 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima barang, 1 (satu) buah kotak kardus berisi ikan teri.

"Ya kita berhasil mengamankan seorang pelaku beserta BB shabu, pelaku juga memgakui bahwa barang haram tersebut miliknya (pelaku,red)," kata Kasat Narkoba, IPTU P Sagala.

Kasat juga mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dipolrea Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut, " atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat. (ST,END)
Pos Terkait