Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Suyadi, Kuasa Hukumnya Hanya Pasrah

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Suyadi, Kuasa Hukumnya Hanya Pasrah

Suaratebo.Net - Pasca dilakukan penahanan oleh Kejari Tebo terhadap dua orang tersangka yaitu Suyadi dan Cahyono, yang dilakukan pada Rabu (04/12/2019) lalu, atas kasus mark up lampu penerangan jalan umum (LPJU) tahun 2017 silam. 

Pada hari itu juga, Kuasa hukum Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Suyadi yaitu Tomsos Purba datang ke Kejaksaan Negeri Tebo mengajukan penangguhan penahanan dengan Jaminan Bupati Tebo H. Sukandar sebagai pimpinan Suyadi.

Penangguhan penahanan kuasa hukum Kadis PMD tersebut langsung ditolak Kejari Tebo, hal tersebut langsung disampaikan Kajari Tebo melalui Kasi Datun, Wawan Kurniawan, "ya kuasa Hukumnya Suyadi yaitu Tomson Purba datang ke Kantor Kejari meminta penangguhan penahanan namun kita menolaknya," kata Wawan, pada Senin (09/12/2019) saat dikonfirmasi.

Wawan menilai, pihaknya menolak penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai alasan. Pasalnya, jika pihak kejaksaan memberikan penangguhan penahanan ada ke khawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya.

"Kita menolak penangguhan penahanan ini karena berbagai alasan, terdawa bisa saja menghilangkan BB, Mengulangi Perbuatannya bahkan sampai melarikan diri," jelas Wawan.

Sementara, Kuasa hukum Suyadi, Tomson Purba, saat dikonfirmasi terkait ditolaknya penangguhan penahanan kliennya. Dirinya menghormati dan menerima keputusan pihak kejaksaan.

"Kita hormati apa yang menjadi keputusan pihak Kejari. 
Tidak ada langkah hukum selanjutnya, namun kita hanya menunggu di persidangan saja," kata Tomson. (ST,END)
Pos Terkait