Istri Pelaku Jadi Saksi Mata Kasus Pembunuhan Pria Tanpa Identitas di VII Koto

Bangzie
Istri Pelaku Jadi Saksi Mata Kasus Pembunuhan Pria Tanpa Identitas di VII Koto

Suaratebo.Net - Polres Tebo, selasa (10/12/2019) sore menggelar rekontruksi kasus pembunuhan pria tanpa identitas yang ditemukan bersimbah darah disebuah perkebunan karet warga. Pada Jum'at (08/11/2019) lalu sekira pukul 12:00 wib. 

Dalam rekontruksi tersebut, disaksikan langsung dua orang perwakilan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo. Polres Tebo juga menghadirkan seorang saksi mata yaitu (istri tersangka sendiri, red). Ada 13 adegan yang diperagakan pelaku bernama Mulyadi (22) pada saat reka ulang.

Adegan demi adegan sudah diperagakan oleh pelaku. Pada adegan ke 10, tersangka yang kalah duel dengan korban langsung meminta bantuan istri dengan berkata " Tolong,,,,Tolong,,,,, Dek Tolong". Mendengar teriakan itu, sang istri langsung menuju sumber suara dan melihat suami atau tersangka dalam kondisi terancam, pada adegan ke 11 istri langsung mengambil bongkahan tanah dan memukulkan tanah tersebut ke bagian kepala korban.

Akibat pukulan tersebut, korban terkejut dan langsung sempoyongan. Pada adengan ke 12 suami langsung menusukkan pisau yang di rebut pelaku dari tangan korban. 

Setelah itu, korban diketahui bernama Irwansyah (24) warga Desa Sungai Abang Kec. VII Koto ini ingin memyelamatkan diri dan menuju istri pelaku yang saat itu tengah menggendok anak, kemudian pelaku berkata "awas dek". Melihat istri didekati korban, pelaku langsung berlari menuju korban dan langsung mengayunkan sebilah pisau itu ke bagian kepala korban pada bagian belakang sebelah kiri.

Dengan kondisi sempoyongan dan luka pada bagian perut dan kepala, korban berhasil kabur menggunakan sepeda motor yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Setelah itu, tersangka tidak mengetahui lagi kemana korban kabur.

Terkait rekontruksi ini, Kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan melalui kanit Pidum Polres Tebo Pariono mengatakan bahwa dalam reka ulang ini tersangka memperagakan 13 adegan, adegan ke 11 dan 12 pelaku menusukkan pisau ke perut dan mengayunkan pisau ke kepala korban.

"Korban kalah duel dengan pelaku, korban berhasil kabur dalam keadaan sempoyongan," kata Kanit pidum

Kanit juga menyampaikan bahwa dalam kasus pembunuhan ini, istri pelaku juga ikut serta. Namun, sang istri pelaku masih berstatus saksi, "pada saat duel  istri pelaku bantu suami dengan cara memukulkan sebongkah tanah ke kepala korban, karena pelaku pada saat itu dalam keadaan trrancam," jelas Kanit.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra menyampaikan bahwa pada kasus ini ada upaya membela diri, namun tersangka pada saat itu tidak dalam keadaan terpaksa, " seharusnya pelaku tidak melakukan hal itu (pembunuhan) karena tidak dalam keterpaksaan," pungkas Kasi Pidum. (ST,END)
Pos Terkait