Dua Bandar Besar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Tebo

Bangzie
Dua Bandar Besar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Tebo

Suaratebo.Net - Lagi-lagi, Sat Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba diwilayah Hukum Polres Tebo. Pada Jum'at (22/11/2019) subuh. Kali ini, polisi berhasil menangkap dua orang bandar besar Narkoba yang kerap meresahkan warga.

Tersangkanya adalah Bronsah Tarigan (30) warga Rt. 12 Ds. Sungai pauh Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjabar dan Sugi Irawan (39) warga Rt. 02 Dsn. Tanjung Beringin Ds. Lubuk Mandarsah Kec.Tengah Ilir Kab.Tebo. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita ratusan paket Shabu berbagai ukuran dan paket Ganja kering siap edar.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A-123/ XI/2019/JMB/RES TEBO Tanggal 22 Nopember 2019. Bahwa, kedua tersangka kerap melakukan transaksi Narkoba di Desa Lubuk Mandarsyah.

Berawal dari laporan itu, sekira pukul 02:00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan Penyelidikan dan ditemukan terlapor an. Sugi Irawan sedang berada di rumahnya di Rt. 02 Dsn. Tanjung Beringin Ds. Lubuk Mandarsah Kec.Tengah Ilir Kab.Tebo.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari tersangka Sugi Irawan berupa 1 (satu) paket daun ganja ukuran kecil, 1 (satu) pak kertas papir, 1 (satu) buah HP Merk.  Luna 55 warna silver, 1 (satu) buah tas sandang warna biru terong. 

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor, setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor yang mengatakan bahwa narkoba jenis daun ganja tersebut di peroleh dari saudara Bronsah Tarigan. Selanjutnya, team opsnal melakukan pengembangan

Dan dari hasil pengembangan tersebut, sekira pukul 05:00 wib subuh Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka Bronsah Tarigan sedang berada dirumahnya, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 105 (seratus lima) paket daun ganja ukuran sedang, 4 (empat) paket daun ganja ukuran besar, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran kecil, 2 (dua) plastik bekas bungkusan sabu-sabu, 1 (satu) buah Kantong plastik Asoi dan 1 (satu) buah karung beras Merk Srlincah.

Terkait penagkapan ini, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman malu Kasat Narkoba IPTU P. Sagala saat dikonformasi membenarkan telah menangkap dua bandar besar narkoba jenis Shabu dan Ganja yang sudah meresahkan warga sekitar. 

"ya tadi subuh kita sudah mengamankan dua bandar Narkoba dan sejumlah BB siap edar," kata Kasat Narkoba.

Kasat menerangkan bahwa tersangka Bronsah Tarigan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat ingin ditangkap.

"Sempat ada perlawanan dari tersangka Bronsah Tarigan, namun petugas terpaksa mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya," jelas Kasat.

Saat ini lanjut kasat, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan dipolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut, " tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkas Kasat. (ST,END)
Pos Terkait