Ditinggal Tidur, Suzuki Fick Up Milik Nopadianto Lenyap Digondol Maling

Bangzie
Ditinggal Tidur, Suzuki Fick Up Milik Nopadianto Lenyap Digondol Maling


Suaratebo.Net, Bungo - Jatanras Sat Reskrim Polres Bungo berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat. Pada Rabu (30/10/2019) sekira pukul 20:00 wib. Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda.

Tersangka yang berhasil diamankan, ialah Mulyana (47) warga yang beralamat di pal 2 jalan tanah tumbuh Rt.04 Rw.06 Kec. Bathin III Kab. Bungo dan rekannya Harin (45) warga Kerinci Desa. Kubang Agung Rt.02 Rw.02 Kec. Depati 7 Kab. Kerinci.

Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan warga yang mengaku bernama Nopadianto (54) warga Bungo Dani RT 08 RW 02 Kel. Bungo Taman Agung, Kec. Bathin III, yang melaporkan kehilangan mobil Suzuki Futura Fuck Up No. Pol. BA 8514 VI. Dengan LP/B/ / X / 2019/ Sek ma.Bungo / Res bungo.

Atas laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang tersangka sedang berada berada di Jl.Lintas Sumatra Bungo-Bangko tepatnya di Senamat. Kemudian anggota Jatanras Polres Bungo langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku lagi yang berada di Taman Agung Kec.Bathin III Kab.Bungo Kemudian anggota Jatanras Polres Bungo melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan berhasil menemukan 1(satu) unit mobil Suzuki Futura Pick Up ST 150 di kebun karet pal 9 Kel.Sei Mengkuang Kec.Rimbo Tengah Kab.Bungo yang di sembunyikan pelaku.

Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata,S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo Iptu Dedi Kurniawan S,SH saat konfrensi pers mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Bungo. 

" ya kedua pelaku dan barang bukti hasil curian sudah kita amankan di Polres Bungo guna penyidikan lebih lanjut," kata Wakapolres Yudha

Wakapolres bercerita bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira Pukul 20.00 Wib Pelapor manaruh mobil miliknya didepan rumah. Selanjutnya korban keluar rumah menggunakan sepeda motor dan sekira jam 23.00 Wib.

Pelapor Pulang ke rumah dilihatnya mobil tersebut masih ada setelah itu Pelapor Tidur dan keesokan harinya sekira jam 07.00 Wib, Pelapor bangun dan melihat mobil tersebut sudah hilang.

"Pelaku berhasil membawa kabur mobil saat korban tengah tertidur lelap,
akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," pungkas Wakapolres Yudha. (Tim)
Pos Terkait