Rekontruksi Kasus Cucu Bunuh Kakek Kandung, Adegan ke 12 Pelaku Gorok Leher Korban

Bangzie
Rekontruksi Kasus Cucu Bunuh Kakek Kandung, Adegan ke 12 Pelaku Gorok Leher Korban

Suaratebo.Net - Rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang kakek bernama Kasjuri (82) ditangan cucunya sendiri bernama Adi Prasetyo (19) yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsyah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo, pada Selasa (03/09/2019) lalu, digelar pihak Penyidik Polres Tebo pada Senin (07/10/2019) sore.

Dalam rekontruksi yang digelar di halaman belakang maka Polres Tebo tersebut, pelaku memerankan sebanyak 24 adegan. Adegan demi adegan sudah dilakukan tersangka, pada adegan ke 12 pelaku mulai menghabisi nyawa korban dengan cara mendekap tubuh korban sedangkan tangan tersangka memegang sebilah pisau dapur. Korban sempat berontak, namun korban tak mampu melepaskan diri karena tenaga pelaku lebih kuat.

Pada saat itu juga pelaku mengarahkan sebilah pisau tersebut ke leher dan langsung menggorok leher korban. Korban sempat berteriak, namun tidak begitu terdengar. Pelaku kembali menggorokan pisau tersebut ke leher korban yang kedua kalinya dan pelaku mendengar suara korban mendengkur (ngorok).

Pada adegan ke 13, pelaku mendudukkan korban disebuah kursi kayu yang berada di ruang L rumah dekat meja. Pisau yang sebelumnya berada ditangan pelaku, kemudian diletakkan pisau tersebut ke tangan kiri korban dalam posisi menggenggam pisau seolah-olah korban bunuh diri. Kemudian pelaku menelungkupkan korban secara pelan-pelan ke lantai.

Terkait Rekontriluksi ini, Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim Polres Tebo IPDA Sri Yanto, mengatakan bahwa hari ini pihak penyidik Polres Tebo menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Adi Prasetyo terhadap kakek bernama Kasjuri. Pelaku merupakan cucu kandung kakek Kasjuri sendiri.

"Ada 24 adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan ini. Adegan ke 12 pelaku menghbisi nyawa korban," kata KBO Reskrim Polres Tebo, IPDA Sri Yanto.

Dalam kasus pembunuhan ini, lanjut IPDA Sri Yanto, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. " Dengan anacaman huk 12 tahun penjara," pungkasnya. (ST,END)

Pos Terkait