Suaratebo.Net - Berkas perkara tiga orang tersangka kasus pembakaran hutang dan lahan (Karhutlah) yaitu Albert Simbolon (65), Mulyono (51) dan Krispati Giawa. Kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo, Rabu (09/10/2019).
Pelimpahan berkas ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti ini langsung dilakukan oleh Kanit Tipidter Polres Tebo IPDA Cindo Kottama S.Tr.K yang diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang Pidum Kejari Tebo diterima oleh JPU.
Selanjutnya, terhitung sejak dilakukan pelimpahan yaitu pada hari Rabu tgl 09 Oktober 2019 tersangka sudah menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Tebo dan selanjutnya dititipkan di Rutan Lapas Klas II B Tebo.
"Setelah melewati proses penyidikan, ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti, hari ini kita limpahkan ke JPU," kata Cindo.
Cindo juga menerangkan bahwa setelah dilakukan pelimpahan ini, tanggung jawab penuntutan perkara tersebut sudah menjadi wewenang pihak kejaksaan.
"Tugas dari Polres sudah selesai, berkas sudah lengkap (p21). Selanjutnya perkara itu jadi tanggung jawab JPU," jelasnya.
Untuk diketahui bahwa ketiga orang tersangka ini ditangkap saat Tim melaksanakan Patroli di Kec. Sumay pada bulan Agustus 2019 lalu. Tersangka diduga membuka lahan dengan cara dibakar.
Pada saat itu, Tim melihat ada kepulan asap dan mendekati asap tersebut dan melihat ada lahan yg terbakar serta ada seseorang sedang berjalan dari lahan yg terbakar tsb menuju pondok.
Pada saat itu Tim Patroli menanyakan orang tsb mengaku bernama ALBER SIMBOLON dan telah membakar lahan tsb yaitu pada hari senin tgl 12 agustus 2019 sekira pukul 16.00 wib dan kemudian sdr. ALBER SIMBOLON mengaku telah melakukan kegiatan perkebunan di lokasi tsb sejak 3 tahun yang lalu.
"Dari tangan Albert, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diduga alat membakar berupa 1 ( satu ) buah manchis warna bening berisi minyak warna ungu, 1 ( satu )buah kayu sisa bakaran, 1 ( satu )buah kep semprot merk solo warna putih, 2 ( dua ) bibit sawit dan 1 ( satu ) bilah parang," jelas Kasat.
Sementara, dilain tempat Tim Patroli juga berhasil mengamankan tersangka lain yaitu Mulyono Als MUL Bin JUMAIN (51) warga Rt. 19 Desa Suo suo Kec. Sumay Kab.Tebo. Tersangka Mul ditangkap Tim Patroli saat berusaha memadamkan api bersama 3 orang rekannya.
Saat ditanya Tim Patroli, Mul mengaku membakar lahan pada hari minggu tgl 04 agustus 2019 sekira pukul 17.00 wib. Nammun, dirinya tidak tahu kenapa api muncul kembali dan kemudian sdr. MULYONO mengaku telah melakukan kegiatan perkebunan di lokasi tsb sejak 3 tahun yg lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaiman dimaksud "Setiap orang dilarang membakar Hutan* sbgmna dmksud dlm pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI nomor 41 tahun 1999 ttg Kehutanan dan/atau *Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/ atau mengolah lahan dengan cara membakar* sbgmna dimaksud dlm pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 thn 2014 ttg Perkebunan dan / atau *Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan* sbgimna dimaksud dlm pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No 18 thn 2013 ttg P3H. (ST,END)