Suaratebo.net, Tebo - PT Lestari Asri Jaya (LAJ) menandatangani nota kesepakatan kerja (NKK) dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Wana Mukti Lestari yang berada di area Hutan Tanaman Industri perusahaan.
Penandatanganan NKK dilakukan ruang pertemuan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kamis (3/10/2019) lalu.
PT LAJ yang merupakan perusahan terletak dikawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) meliputi tanaman karet alam, pada saat menjalankan perkebunan karet yang terketak di wilayah Kabupaten Tebo, yang mana memiliki visi menyerap tenaga kerja lokal, memberi kesempatan bagi usaha lokal serta melakukan program pemberadayaan masyarakat yang dapat memberikan dampak positif secara sosial dan ekonomi.
Juga PT. LAJ berkomitmen dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. Pada NKK itu sendiri ditandatangani, untuk menjadi pondasi para pihak dalam melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Juga PT. LAJ berkomitmen dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. Pada NKK itu sendiri ditandatangani, untuk menjadi pondasi para pihak dalam melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Nota Kesepakatan Kerja (NKK) ini tidak muncul secara tiba-tiba. Dimana perusahaan dan KTH terus menjalin kerjasama serta dialog hingga kemudian disepakatilah sebuah kesepakatan kerjasama yang dituangkan ke dalam NKK.
KTH Wana Mukti Lestari merupakan kelompok tani hutan yang berada di Desa Napal Putih Kec. Serai Serumpun Kab.Tebo. Dengan adanya penandatanganan NKK ini, baik perusahaan maupun KTH memiliki pedoman dalam menjalin kerjasama antara pihak.
Penandatangan NKK yang merupakan bentuk komitmen PT LAJ dengan masyarakat yang berada di sekitar areal konsesi PT LAJ, dimana penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari mengatakan, adanya kesepakatan ini diharapkan bisa meminimalisir konflik yang ada. Tujuan akhirnya agar masyarakat bisa lebih baik lagi," kata Akhmad Bestari.
"Nah, dengan adanya kesepakatan awal antara mereka ini. Sebab ini terdapat di area konsesi, jadi belum bisa menjadi HTR. Mereka harus bermitra dulu, Nanti kedepan baru akan ditindaklanjuti lagi dengan SK," kata dia menambahkan.
Begitu pula halnya dengan kelompok Suku Anak Dalam (SAD), kata Akhmad Bestari.
"Jadi regulasinya bukan untuk membeda-bedakan antara masyarakat dengan SAD."jelasnya.
Dalam penandatanganan NKK ini, Selain disaksikan Kepala Dinas Kehutanan, juga disaksikan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Barat, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tebo dan perwakilan organisasi masyarakat.
Sedangkan untuk menjalankan kewajibannya kepada masyarakat, pihak perusahaan pun selama ini telah memberikan pelatihan pertanian terpadu tanaman pangan dan perikanan di lahan terbatas yang bertujuan memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Realisasi program ini tak lepas dari peran Tim Resolusi Konflik (TRK) PT. Lestari Asri Jaya dan PT. Wanamukti Wisesa yg dibentuk sejak Agustus 2018.
TRK sendiri merupakan tim multipihak mulai dari pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kabupaten, dan perwakilan NGO/LSM seperti WWF Indonesia, KKI Warsi, dan FZS.
Di dalam TRK ini terdapat tiga kelompok kerja, Pokja Inventarisasi Lahan, Pokja Orang Rimba dan Pokja Mediasi Konflik.
PT LAJ Tandatangani NKK dengan Kelompok Tani Hutan, Kadishut Ahmad Bestari Meminimalisir Konflik.(ST-Red)