Kurir Narkoba Asal Bungo Ditangkap di Rimbo Bujang

Bangzie
Kurir Narkoba Asal Bungo Ditangkap di Rimbo Bujang

Suaratebo.Net - Wahyu Pratama (24) warga yang beralamat di SKB perumahan Madrid Kel. Sungai Binjai Kec. Bathin III Kab. Bungo ini terpaksa di tangkap polisi. Pelaku ditangkap karena memiliki sejumlah paket Narkoba jenis Shabu. Kamis (11/10/2019) malam sekira pukul 23:00 wib.

Wahyu ini ditangkap ketika ia melintas Jl. Poros unit 2 kel. Wirotho agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo. tepatnya didepan Polsek Rimbo Bujang. dan diduga pelaku membawa pesanan sejumlah paket barang haram Narkoba untuk diantar ke pelanggannya di Kec. Rimbo Bujang.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala, SH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan.

"Ya benar, pelaku kita tangkap saat mengantar sejumlah paket Shabu dan kebetulan melintas di depan Polsek Rimbo Bujang," kata Kasat.

Kasat menceritakan kronologis prnangkapan Wahyu ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunanaan narkoba jenis shabu asal Kab. Bungo yg biasa mengantar shabu ke Kec. Rimbo bujang sedang berada di kec. Rimbo bujang.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo bersama dengan Personil Polsek Rimbo bujang melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor sedang melintas di depan Polsek Rimbo bujang kemudian langsung dilakukan pembuntutan dan berhasil diamankan di TKP. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta barang bukti diakui kepemilikannya oleh terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat *bruto 2,17 gram*, 1 (satu) unit Spm Honda REVO warna putih nopol BH 3034 CT  dan 1 (satu) Unit Hp NOKIA warna hitam1 (satu) buah kotak rokok surya 16.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Tebo, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat. (ST,END) 
Pos Terkait