Breakingnews, Anggota DPRD Tebo Jumawarzi Resmi Ditahan

Bangzie
Breakingnews, Anggota DPRD Tebo Jumawarzi Resmi Ditahan

Suaratebo. Net - Kejaksaan negeri Tebo, pada selasa (15/10/2019) sekitar pukul 14:30 wib resmi menahan Anggota DPRD Tebo, Jumawarzi dari partai Gerindra yang terbukti menggunakan gelar akademik palsu atau pemalsuan ijazah pada saat pimilu lalu.

Terkait penahanan tersangka, Kasi Pidana umum (Pidum) Kejari Tebo, Yoyok Adi Syahputra, SH.MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tebo.

"Terdakwa hari ini kita dakwa dengan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU RI thn 2012 tentang pendidikan tinggi atau pasal 68 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional," kata Yoyok.

Yoyok juga mengatakan bahwa setelah kesepakatan tim dan mengingat ketentuan pasal 21 KUHAP. Pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Jumawarzi selama 20 hari kedepan.

"Terdakwa kita tahan dan dititipkan di lapas kelas IIB Muara Tebo," katanya.

Saat ditanya apakah ada penanggguhan penahanan dari terdakwa, Yoyok menjelaskan bahwa terdakwa sempat melakukan permohonan penahanan.

"atas kesepakatan tim maupun keputusan JPU dan keputusan pimpinan bahwa pihaknya tetap melakukan penahanan," (ST,END)
Pos Terkait