Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Sebuah Pondok Sawah

Bangzie
Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Sebuah Pondok Sawah

SUARATEBO.NET - Dua orang warga Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo. Terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, kedua warga ini diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba yang dibantu Sat Reskrim Polres Tebo saat melakukan transaksi Narkoba di sebuah pondok tepi sawah tepatnya di desa Medan Seri Rambahan.

Penangkapan kedua pelaku ini terjadi Pada selasa, (03/09/2019) Sekira Pukul 15.00 Wib yang mana pada saat itu kedua pelaku yaitu HR (40) dan AS (31) adalah warga yang beralamat di Desa Medan Seri Rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo, saat melakukan transaksi Narkoba di pondok tepi sawah.

Pengungkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa disebuah pondok tepi sawah sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal dan Sat Reskrim langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di dalam pondok.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket ukuran besar Sabu Sabu, 2 (dua) paket ukuran sedang Sabu Sabu, 1 (satu) pak besar Plastik Klip Baru
1 (satu) buah pipet sendok, 1 (satu) buah Timbangan digital CHQ -300 dan 1 (satu) buah plastik kantong Asoi Warna kuning.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui kasat Narkoba IPTU P. Sagala,SH membenarkan atas penangkapan kedua tersangka yang diduga tengah melakukan transaksi Narkoba.

"Ya benar, kedua pelaku kita tangkap saat transaksi Narkoba, didalam pondok sawah di desa Medan Seri Rambahan," ujar Kasat.

Kasat menerangkan, bahwa kedua pelaku ini saat ini sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat. (ST,END)
Pos Terkait