Suaratebo.net, Merangin - Berselang dua jam menyisiri kota Bangko, Jajaran Satreskrim Polres merangin berhasil mengamankan dua pelaku tindak Pidana 365 KUHP curian dengan kekerasan / Jambret. Sabtu (21/09/2019).
Saat dibekuk kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, Satreskrim Polres akhirnya pelaku dilumpukan dengan timah panas, dua orang pelaku tersebut adalah DV(27) Dan SP(25) warga asli Selatan Kabupaten Musi Rawas, pelaku di bekuk di Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin pelaku hendak pulang namun sempat kabur dan melakukan perlawanan.
Kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan dengan curas tersebut, di dua TKP sudah mereka lakukan namun nasib naas pelaku di ketahui oleh pihak Kepolisan Polres Merangin.
Satu pelaku SP (25) sempat di konfirmasi Suaratebo.Net, dirinya datang ke Merangin untuk mencari kerja, dan tidak membawa uang cukup atas dasar tersebut dirinya melakukan aksi Penjambretan.
"Nak cari kerjo kak, duit lah abis mangkonyo kami menjambret, "Kata pelaku.
Kapolres Merangin AKBP M. lutfi membenarkan atas penangkapan kedua pelaku.
"Iya benar, angota kita sudah mengamankan dua pelaku Curas/ jambret, pelaku sudah pelaku sudah melakukan aksinya 3 kali, tetapi pengakuannya 2 kali " Jelas Kapolres Saat di konfirmasi Suaratebo.net di RSD Kolonel Abundjani Bangko, saat tim membawa pelaku ke RS.
Dijelaskan lahi oleh Kapolres bahwa barang bukti yang di amankan berupa 3 unit Handpone, uang tunai Rp. 1,900.000,- dan barang bukti lainya serta motor yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksinya terhadap Korban. (Sisil-ST)