Diduga Sebarkan Foto Hoax, Warga Tebo Berurusan Dengan Polisi

Bangzie
Diduga Sebarkan Foto Hoax, Warga Tebo Berurusan Dengan Polisi

Suaratebo.Net - Pasca aksi Mahasiswa dan Siswa yang melakukan aksi demo disejumlah daerah di Indonesia  yang menuntut agar Pemerintah dan DPR RI mencabut pasal-pasal RUU KUHP yang dianggap kontroversial. Menyusul, sejumlah berita bohong (Hoax) bertebaran di sosial media Facebook, WA maupun Instagram.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tebo, seorang pria bernama Riki Aswandi (23) warga Rt.13 Dusun Jelmu, Desa Sungai Keruh, Kec. Tebo Tengah, pada Kamis (26/09/2019) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melanggar UU IT atau menyebar berita hoax di media sosial Facebook di kolom komentar kabar resmi Polres Tebo.

Dalam kolom komentar tersebut, pelaku mengirimkan sebuah foto hasil screenshot yang memperlihatkan seorang mahasiswa di injak oleh oknum polisi dengan tulisan "Ini kenyataan kakimu menendang mahasiswa sedangkan apa Yang ada dimulutmu sebatang rokok Yang uangnya Dari Rakyat......MEMALUKAN".

Terkait upload foto tersebut, tersangka mengaku mendapatkan foto itu dari sejumlah facebook yang beredar. Lalu di screenshot kemudiam mengirimkan foto tersebut ke kolom kabar resmi Polres Tebo dengan akun pribadi facebook dengan email "yusuf.pekak@gmail.com. 

"Dakdo niat apo-apo bang, saya cuma ngirim aja foto saja. Sayo ngirimnya tadi malam sekitar pukul 08:02 wib," kata Riki saat dimintai keterangan.

Saat ditanya terkait kebenaran foto tersebut Riki mengaku tidak tau apakah foto yang ia screenshot itu benar atau tidak. Bahkan, rasa dendam dengan pihak kepolisian juga tidak ada.

"Sama sekali dak tau bang, Sayo lihat di facebook banyak foto itu beredar sayo jugo ngirim. Kalau masalah dendam dengan polisi saya juga dak pernah berurusan dengan polisi," jelasnya. 

Sementara, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek Tebo Tengah IPTU Moh. Hasyim Asy'ari saat di konfirmasi membenarkan ada seorang warga memasukan sebuah foto di kolom Kabar Kesmi Polres Tebo. Dengan adanya foto tersebut kami (polisi,red) seperti nya ada rasa kebencian warga terhadap polisi.

"Kita akhirnya menyelidiki pemilik akun facebook tersebut dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku," kata Kapolsek Moh. Hasyim.

Kapolsek mengatakan bahwa sebelumnya pihak polisi bernegosiasi dengan pihak keluarga pelaku supaya pelaku menyerahkan diri. "Kita sempat berdialog dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tebo Tengah," jelas Kapolsek.

Terkait foto yang ia (pelaku) kirim, pelaku sudah melanggar Pasal 28 ayat, 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan hukuman 6 dan denda 1 Milyar atas dasar UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Pelaku sudah kita periksa dan dari hasil keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada polisi," jelas Hasyim lagi.

Karena pelaku dalam menjalani pemeriksaan selalu kooperatif dan ketidaktahuannya dalam menggunakan sosial media. Dan berkat dari kebijakan pimpinan (Kapolres Tebo,red) pelaku hanya dilakukan pembinaan dan membuat surat keterangan supaya tidak melakukan hal yang serupa.

"Setelah membuat surat keterangan, pelaku akhirnya kita kembalikan ke pihak keluarganya," pungkas Kapolsek.

Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tebo supaya berhati-hati dalam menggunakan sosial media apapun bentuknya. (ST,END)





Pos Terkait