Tim Sultan Bekuk Komplotan Penjambret Hp di Rimbo Bujang

Bangzie
Tim Sultan Bekuk Komplotan Penjambret Hp di Rimbo Bujang

SUARATEBO.NET - Sekelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada minggu (18/08/2019) malam sekitar pykul 21:00 wib berhasil diringkus Tim Sultan Polres Tebo. Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak enam orang.

Sasaran para pelaku yaitu merampas hp dari tangan perempuan saat mengendarai sepeda motor atau mengambil hp dari box motor. Akibat perbuatan para pelaku banyak korban berjatuhan, bahkan ada seorang ibu-ibu yang mengalami keguguran karena terjatuh saat merampas hp nya lagi dari pelaku. 

Tidak hanya ibu hamil, seorang balita juga mengalami luka seriuas akibat terjatuh saat dibonceng ibunya karena hp ibunya dirampas pelaku.



Terungkapnya komplotan curat ini saat pihak kepolisian menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi perampasan hp di depan kantor sekteriat Nahdlatul Ulama (NU) tepatnya di jl. Pahlawan Poros Kel. Wirotho Agung Kec.Rimbo Bujang Kab. Tebo.

Identitas tersangka ialah Adliansyah (20), Prayoga Nardo (20), Ahmad Subhan (28), M. Azhar (23), Agus Nandi (20) dan Sarbaini (19). Keenam pelaku ini adalah warga Dusun Telago Mudo, Desa Tanjung Aur, Kec. Tebo Ulu.

Saat dikonfirmasi Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, S.I.K melalui Kapolsek Rimbo bujang Iptu Rezka Anugras,S.I.K
membenarkan atas penengkapan keenam tersangka, keenamnya diringkus di lain tempat. " benar ada penangkapan komplotan pencuri hp tadi malam di Rimbo Bujang. Selain itu, pelaku juga pernah beraksi di Kabupaten Bungo," ujar Kapolsek, Senin (19/08/2019).

Kapolsek menyampaikan kronologis penangkapan curat di depan kantor sekteriat NU Rimbo Bujang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yaitu an.Aldiansyah dan an.Prayoga Nardo yang mana pada awalnya sudah diamankan oleh anggota Polsek Rimbo bujang pada pukul 21.00 wib.

Dari dua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti (BB) 7 unit hp berbagai macam merek dan 2 unit motor Yamaha Vixion warna putih tanpa nopol. noka :MH33C1205CK008000. 
nosin:3C11008038 dan motor Honda sonic warna hitam merah tanpa nopol. dengan noka :MH1KB111XKK204368.
nosin:KB11E1203661.

Selanjutnya tim sultan Polres Tebo melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan bergegas Tim Sultan pada pukul 01.20 WIB langsung dipimpin oleh BRIPKA NURMAI IRPAN ASROPI A beserta anggota dan anggota Polsek Rimbo aBujang berangkat menuju Desa Tanjung Aur Kec. Tebo Ulu Kab.Tebo. Dan berhasil mengamankan diduga tersangka M.azhar, Agus Nandi, Sarbaini dan Ahmad Subhan.

"keenam diduga tersangka tersebut beserta barang bukti di amankan di Polsek rimbo bujang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku akan dikenakan pasal dalam UU yang diterapkan pasal 363 KUHPidana," jelas Kapolsek. (ST,END)
Pos Terkait