Konferensi Pers, Polsek Tebo Tengah Ungkap 3 Kasus Sekaligus

Iklan

Konferensi Pers, Polsek Tebo Tengah Ungkap 3 Kasus Sekaligus

Selasa, 20 Agustus 2019 | 20.8.19 WIB

SUARATEB.NET - Jajaran Polsek Tebo Tengah, selasa (20/08/2019) pagi menggelar Konferensi pers tertaik penanganan kasus pidana umum (Pidum) di halaman Mako Polsek Tebo Tengah.

Dalam konferensi pers tersebut, langsung di Pimpin oleh Kapolsek Tebo Tengah, IPTU M. Hasyim As'ary, SH. Yang mana ada 3 kasus yang ditangani Polsek Tebo tengah yaitu pencurian hp disebuah counter Ridho Cell, pencurian sepeda motor dirumah kosong dan pencurian ternak kambing.

Terkasit kasus pencurian hp, pada saat itu Polsek Tebo Tengah bersama personil Polsek Rimbo Bujang berserta Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian. Dimana tim ini berhasil mengamankan seorang tersangka Ahmad Riduan (33) buruh warga desa Bantai Jaya Kecamatan Terbagi Besar Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, Selasa (25/06/2019) lalu.



Tersangka pencurian ini diringkus di warung nasi uduk Rehana Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Diduga, tersangka melakukan pembobolan Conter Hp Ridho Celuler yang beralamat di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah yang terjadi pada Senin (24/06/2019).

Kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan tersangka tengah berada di Kecamatan Rimbo Bujang. Berdasarkan informasi tersebut, personil Polsek Tengah Tengah langsung berkoordinasi dengan Polsek Rimbo Bujang. Dibantu dengan Tim Sultan Polres Tebo, tim berhasil meringkus tersangka dan langsung diamankan di Mako Polres Tebo 

“Dari tangan tersangka, kita mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 61 Unit Kotak HP yang masih bersegel, 1 Karung warna putih dan tas rangsel warna hitam,”kata Kapolsek Tebo Tengah.

Selanjutnya kasus pencurian sepeda motor di rumah kosong. Pada kasus ini Polsek Tebo Tengah berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni, Asnawi (23) warga RT. 04 Dusun Koto Jayo Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Tersangka ini diduga pelaku pencurian.

Kemudian Fahrudin (30) warga RT. 01 Dusun Tanggo Batu Desa Ulak Banjir Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, sebagai penadah hasil curian. 

Kronologis penangkapan dua tersangka ini berawal pada Jumat (24/05/2019) lalu. Asnawi dan Fahrudin mengendarai sepeda motor menuju Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo dengan tujuan mencuri sepeda motor. 

Sampai ditempat tujuan, Fahrudin meninggalkan Asnawi. Kemudian Faharudin dan pulang ke rumahnya di RT. 01 Dusun Tanggo Batu Desa Ulak Banjir Rambahan Kecamatan Tebo Ulu. Sedangkan Asnawi berjalan di seputaran Desa Sungai Keruh untuk mencari sasaran. 

Setelah menemukan rumah kosong, lalu Asnawi masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu samping. Tersangka langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam kamar mandi di rumah itu. 

Tersangka langsung mengeluarkan motor tersebut melalui pintu samping tempat masuk sebelumnya, kemudian langsung pergi dari rumah korban melalui jalan setapak yang berada di samping rumah menuju rumah Faharudin. 

Tiba di rumah Fahrudin sepeda motor Vario warna hitam dengan Nomor Rangka JFU1E-2228760, Nomor Mesin MH1JFU127JK219340 tanpa nomor polisi tersebut di jual kepada Fahrudin dengan harga Rp2,5 juta.

"Kedua tersangka kita ringkus di RT. 06 Dusun Gajah Mati Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo,"kata Kapolsek. 

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BH 2177 CV, Nomor Rangka JFU1E-2228760, Nomor Mesin MH1JFU127JK219340 atas nama Herman. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Rangka JFU1E-2228760, Nomor Mesin MH1JFU127JK219340 tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit SPM merek Honda CB 150 R warna merah dengan nomor rangka MH1KC4113EK193149, nomor mesin KC41E-1191298, nomor polisi BH 4089 UY.

“Pelaku dan BB sudah kita amankan dan untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik,”katanya.

Sementara, pada kasus pencurian ternak kambing. Pihak kepolisian Tebo Tengah mendapatkan informasi bahwa di Dusun Sumber Anom, Desa Badaro Rampak ada yang kehilangan kambing pada Jumat (02/08/2019) lalu. 

Dari hasil penyelidikan, kambing tersebut dicuri dan langsung dibawa pelaku ke wilayah Kecamatan Rimbo Bujang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Polsek Tebo Tengah langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti (BB). Beruntung kambing yang dicuri belum sempat dijual pelaku.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 (satu) ekor kambing jantan, 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun tanpa nomor plat, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun No. Pol BA 3263 VG Noka. MH33C1004BK559602 Nosin. 3CI560690 AN. AMAR MAHRUF, 1 (satu) buah karung plastic warna putih bertuliskan Pupuk Bersubsidi Pemerintah Pusri Pupuk Urea, 1 (satu) helai baju kaos jaket warna ungu merek belakang SHOECO dan 1 (satu) buah topi warna hitam depan crem merk VAN.

Saat ini kata Kapolsek, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Tebo Tengah untuk penindakan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 363 Ayat 1 Ke - 1 dan ke – 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,"kata Kapolsek. (ST,END)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konferensi Pers, Polsek Tebo Tengah Ungkap 3 Kasus Sekaligus

Trending Now

Adsen