Bakal Ada Tersangka Baru Pada Kasus LPJU

Bangzie
Bakal Ada Tersangka Baru Pada Kasus LPJU

SUARATEBO.NET - Meski belum dilakukan penahanan pasca ditetapkan dua orang tersangka yaitu S dan C pada kasus dugaan Mark up lampu penerang jalan umum (LPJU) tahun 2017 silam yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,6 Milyar. Pada kasus LPJU, Kejaksaan Tebo menyatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Dilihat dari perkembangannya, bakal ada tersangka baru pada kasus LPJU ini," ujar Kajari Tebo, Teguh Suhendro, SH, pada saat press release. Senin (22/07/2019).

Dalam kasus LPJU ini, lanjut Kajari, Staf Ahli komisi 10 DPR RI ikut terlibat. Dia sebagai penawar proyek LPJU kepada S dan C. Yang mana, proyek LPJU ini tidak berdasarkan aspirasi masyarakat akan tetapi proyek top-down.

Menurut Kajari, bahwa para kades terpaksa menuruti perintah pejabat pada Dinas PMPD untuk mengadakan proyek LPJU ini karena ada ancaman dari S jika tidak mengambilnya.

"Jadi mereka (kades) diancam, jika tidak ambil proyek maka pada saat pencarian DD maupun ADD mereka akan dipersulit," kata Kajari.

Seharusnya, lanjut Kajari, proyek di desa biasanya berdasarkan ketentuan atau berdasarkan musrenbang di tingkat Desa kemudian dituangkan di dalam APBDes kemudian ditetapkan dalam APBDes anggaran belanja dan pendapatan dan belanja desa.

"Jadi proyek ini sengaja diadakan dengan cara mengancam para kades supaya proyek LPJU bisa dilaksanakan," pungkas Kajari. (ST,END)
Pos Terkait