Tim Sultan Bantu Polres Solok Bekuk Pelaku Pencuri Motor

Bangzie
Tim Sultan Bantu Polres Solok Bekuk Pelaku Pencuri Motor

SUARATEBO.NET - Tim Sultan Polres Tebo, Senin (13/05/2019) malam sekira pukul 23:40 wib mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Ranmor) di daerah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Pelaku adalah MS (32) warga Rt.01 Rw 02 Kelurahan Pasar Bawah Kec.Kedawen Kab.Brebes Prov.Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap Tim Sultan di sebuah rumah makan Sederhana Baru yang berada kelurahan tebing tinggi Kec. Tebo Tengah Kab.Tebo.

Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari Polres Solok bahwa diduga tersangka pencurian SPM Honda Revo warna hitam MS bersama istri dan anak nya sedang menuju rumah mertua nya di Jambi menggunakan bus JATRA (Jambi Transportasi) dan berhenti di rumah makan Sederhana Baru.

Kemudian bergegas Tim Sultan dipimpin oleh KATIM 2 *TIM SULTAN* *IPDA RIFQI ABDILAH, S.Tr.K* Pada pukul 23.40 WIB langsung berangkat menuju ke rumah makan Sederhana Baru  Kelurahan Tebing Tinggi Kab.Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo melalui KATIM 2 *TIM SULTAN* *IPDA RIFQI ABDILAH, S.Tr.K, mengatakan bahwa pelaku dibekuk karena pihaknya mendapat telpon dari anggota Polres Solok untuk mengamankan pelaku pencurian motor yang ingin kabur ke kota jambi dengan bus jambi transfortasi.

Kemudian Tim Sultan langsung melakukan penyisiran jalan dan didapat bus yang dimaksud baru berhenti dirumah makan sederhana dan akhirnya tim sultan berhasil menemukan pelaku dan langsung diamankan.

"Pelaku akan kita serahkan kepada anggota polres solok yang akan menjemputnya karena tkp pencurian diwilayah hukum polres solok, sumatera Barat," ujar KATIM 2 IPDA Rifqi Abdilah.

Sementara, MS saat dimintai keterangan mengakui bahwa ia memang telah melakukan pencurian SPM Honda Jenis Revo warna hitam. Dan rencananya, ia bersama istri dan anak mau kerumah mertua yang berada di jambi. 

"Memang saya bang yang mencuri motor itu, tapi baru pertama kali melakukan pencurian," ungkap MS.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian atau mengambil hak orang lain. (ST,END)

Pos Terkait