Sindikat Jaringan Narkoba Asal Sumay Berhasil Diringkus

Bangzie
Sindikat Jaringan Narkoba Asal Sumay Berhasil Diringkus

SUARATEBO.NET - Tiga orang warga yang beralamat di Dusun Teluk Johor Desa Tuo Sumay Kec. Sumay Kabupaten Tebo, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ketiga orang tersebut terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis Shabu. 

Mereka ialah SR (41) warga Rt. 002 Desa Tuo Sumay Kec. Sumay, MD (23) warga, Rt. 003 Desa Tuo Sumay Kec. Sumay dan HD (36) warga Rt. 002 Desa Tuo Sumay Kec. Sumay Kab. Tebo. Ketiganya ditangkap saat ingin melakukan transaksi di sebuah milik SH.

Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 8 (delapan) paket kecil shabu seberat *bruto 1,19 gram*
1 (satu) buah plastik klip bekas besar, 12 (dua belas) buah plastik klip bekas kecil, 1 (satu) buah kotak bekas jarum pentul, 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok bekas merk clasmild.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 8 (delapan) plastik klip bekas, 3 (tiga) buah pirek kaca, 1 (satu) buah pipet bekas, 1 (satu) pak plastik klip baru, 1 (satu) unit Hp merk evercross warna putih, 1 (satu) buah buku rekapan penjualan shabu, 1 (satu) buah dompet emas warna putih, 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut merk gatsby, 1 (satu) unit SPM honda scoopy warna hitam.

Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba IPTU Rendy Reanaldy, S.I.K membenarkan atas penangkapan ketiga pelaku. Ketiga pelaku berhasil diamankan saat ingin transaksi di rumah SH.

"Iya benar, kita berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika. Ketiga pelaku tak bisa mengelak saat ingin ditangkap," ujar Kasat Narkoba Rendy. Kamis (16/05/2019).

Kasat menceritakan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor SH dan kedua rekannya SR dan MD dirumahnya yang beralamat Dusun Teluk Johor Desa Tuo Sumay Kec. Sumay Kab. Tebo. 

Pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 15.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba , kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo.

"Ketiga pelaku dan BB bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka (pelaku,red) dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pangkas Kasat. (ST,END)

Pos Terkait