Ini Jumlah Uang Yang Disita Tim Penyidik Kejari Dari Kantor PNPM Mandiri

Bangzie
Ini Jumlah Uang Yang Disita Tim Penyidik Kejari Dari Kantor PNPM Mandiri

SUARATEBO.NET - Tim penyidik Kejari Tebo saat melakukan penggeledahan di Kantor PNPM Mandiri Pedesaan yang beralamat di Jln. RA. Kartini RT 01/09 Kelurahan wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, pada kamis (02/05/2019) sekitar 11:00 wib. Menemukan sebuah kotak berwarna silver, kotak tersebut diduga berisi uang.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi, SH. mengatakan bahwa selain menyita dokumen kasus korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM di Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014 silam. Pihaknya juga menyita uang sejumlah 24 juta rupiah yang diduga hasil dari perkebunan yang disita Tim Penyidik Kejari Tebo.

"Uang pecahan 100 dan pecahan 50 ribu  berjumlah 24 juta kita sita dalam sebuah kotak berwarna hitam," singkatnya.

Sebelumnya, Kantor PNPM Mandiri Pedesaan yang beralamat di Jln. RA. Kartini RT 01/09 Kelurahan wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, digeledah Tim Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, pada kamis (02/05/2019) sekitar 11:00 wib.

Penyidik Kejari Tebo yang berjumlah lima orang ini langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo, Evan Afturedi, SH. Tim penyidik langsung memasuki kantor dan ruang PNPM Mandiri dan menggeledah sejumlah ruangan. Penggeledahan ini juga dikawal dua orang personil dari Polres Tebo.

Kasi Pidsus Evan Apturedi, saat dikonfirmasi harian ini di lokasi penggeledahan mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk penyempurnaan barang bukti (BB) yang sudah disita sebelumnya.

"Sebelumnya kita juga sudah menyita beberapa barang bukti, untuk melengkapi berkas tersebut kita jadwalkan hari ini (kamis,red) kita lakukan penggeledahan. Bahkan, sebelumnya kita juga sudah menetapkan 3 orang tersangka pada kasus korupsi di PNPM Mandiri perdesaan tahun 2014 silam," kata Efan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen kasus korupsi PNPM Mandiri tersebut. Bahkan, pihaknya juga menyita sejumlah uang tunai. Pada kasus ini, Kejari sudah menetapkan kerugian negara sebesar 700 juta rupiah.

"Ada beberapa berkas kasus korupsi PNPM Mandiri yang kita sita untuk penyempurnaan berkas. Kemudian kita juga menyita uang, untuk jumlahnya saya lupa, tadi Tim kita lagi menghitung berapa jumlahnya," pungkasnya Efan.

Sementara, Sularno, saat dikonfirmasi sejumlah awak media mendukung Kantornya digeledah. "Kalau menurut saya ini bagus, kita bahkan mempersilahkan Tim Penyidik untuk mencari BB berkas yang diperlukan," kata Sularno.

Saat ditanya terkait kasus apa penggeledahan ini dilakukan dirinya kurang tau. Pasalnya, ia di sini (PNPM,red) pejabat lanjutan. "Saya kurang tau terkait kasus apa, yang jelaskan kita sudah mempersilahkan Tim Penyidik geledah kantor," Jelasnya. (ST,END)

Pos Terkait