Selama Ramadhan, Jam Kerja di Lingkup Pemkab Tebo Dikurangi Satu Jam

Bangzie
Selama Ramadhan, Jam Kerja di Lingkup Pemkab Tebo Dikurangi  Satu Jam


SUARATEBO.NET - Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan, memastikan selama bulan Ramadhan 1440 H jam kerja di lingkup pemkab Tebo dikurangi. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja.

"Berdasarkan surat edaran Menpan-RB, di lingkup Pemkab Tebo ada pengurangan jam kerja selama bulan puasa, berkisaran 1 jam perhari," ujar Syahlan, saat dikonfirmasi.

Dalam surat tersebut, kata Syahlan, bagi Perangkat Daerah dengan 5 (lima) hari kerja, Jam kerja hari senin s/d kamis masuk kantor Jam 08.00 s/d 15.30 WIB, dan waktu Istirahat (Untuk Sholat) Jam 12.00 s/d 12.30 WIB. Sementara, jam kerja pada hari jum'at pukul 08.00 s/d 11.30 WIB.

Sedangkan bagi Unit Kerja dengan 6 (enam) hari kerja, Jam kerja hari senin s/d kamis dan sabtu masuknya 07.30 s/d 13.30 WIB, kemudian istirahat (Untuk Sholat).Jam 12.00 s/d 13.00 WIB dan pada Jam Kerja Hari Jum'at masuknya pukul 07.30 WIB pulang Kantor.Jam 11.30 WIB.

"bagi Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan pendidikan mengacu pada ketentuan jam kerja yang diatur oleh unit kerja Perangkat Daerah masing- masing sesuai dengan jam kerja Bulan Ramadhan," jelas Wabup.

Untuk pakaian kerja, lanjut Wabup, Hari senin sampai dengan kamis tetap menggunakan pakaian kerja yang telah ditentukan, dan selama bulan suci ramadhan diharapkan bagi Pria memakai Peci sedangkan Wanita memakai Selendang/Kerudung, untuk non muslim agar menyesuaikan.

"dan pada hari jumat nya diharapkan kepada PNS yang Muslim di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, bagi yang Pria memakai pakaian Muslim dan Peci sedangkan Wanita Memakai Pakaian baju Muslimah, adapun untuk non muslim menyesuaikan," jelas nya lagi.

Wabup juga mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan kegiatan rutin upacara bendera setiap hari senin tetap dilaksanakan sedangkan apel pagi dan sore di unit kerja masing-masing ditiadakan," pungkas Wabup. (ST,END)

Pos Terkait