Suaratebo,net. Tebo - Peredaran uang palsu semakin marak di wilayah hukum Polres Tebo, pasalnya warga Kec.Rimbo Ilir Kab.Tebo menemukan uang palsu pecahan 100 ribu setelah dua orang pria membeli sebungkus rokok di warungnya.
Pemilik warung tersebut bernama Sri Hartati (48), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Jalan Maninjau Desa Pulung Rejo Kec.Rimbo Ilir Kab.Tebo. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek Rimbo Ilir.
Kapolres Tebo melalui Kanit Tipiter IPDA Cindo Kotama membenarkan atas laporan warga yang menjadi korban penyebaran uang palsu di Rimbo Ilir. "Ya benar, ada warga yang melapor bahwa ia menerima uang palsu dari dua orang pemuda usai membeli rokok," jelas Cindo, kamis (14/02/2019).
Berkat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku penyebar upal. Kedua pelaku ialah MAA (22) dusun Baru desa Koto jayo Kec.Pelepat Kab.Bungo.
waga dusun Baru desa Koto jayo Kec.Pelepat Kab. Bungo dan rekannya EJS (29) warga yang beralamat di simpang Jelita rt 011 ds.Sejati rejo Kec.Tabir Kab.Merangin.
Cindo menceritakan bahwa Kronologis kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, terlapor datang kewarung Titi Hartati membeli rokok jenis Sampurna, dengan menggunakan satu lembar uang kertas Rp.100.000,-, lalu oleh Sri Hartati diberikan pengembalian Rp.77.000, lalu terlapor pergi dengan mengendarai mobil.
Kemudian Sri Hartati memberitahukan kepada suaminya (Edi Gunarto), dan ternyata uang digunakan terlapor diduga uang palsu, lalu Edi Gunarto bersama Sri Hartati, melakukan pengejaran dan diperjalanan diberhentikan, dan saat itu kedua terlapor pergi kesamping rumah warga, dengan alasan akan meminjam sepeda motor warga.
Selanjutnya kedua terlapor diamankan di Mapolsek Rimbo Ilir, selanjutnya dengan membawa 1 ( satu) orang terlapor dilakukan pencarian dikebun samping rumah warga, dan ditemukan 1( buah ) dompet warna coklat dan didekat dompet ditemukan uang yg diduga palsu pecahan Rp.100.000, sebanyak 17 lembar.
Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit mobil jenis Daihatzu Taruna, warna Hitam, nomor Polisi BA 2554 AL, uang pecahan diduga palsu Rp.100.000 sebanyak 18 lembar 2 ( dua ) buah dompet warna coklat, 1 ( satu) buah handphon Xiomi, 1( satu) handphon nokia, 1( satu) rokok sampurna dan
Uang asli Rp. 77.000.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal dalam UU yg diterapkan pasal 244 KUHP, tentang penyebaran uang palsu," pungkasnya. (ST,end)