Diduga Ikut Kampanye, 6 ASN Guru Diperiksa Bawaslu

Diduga Ikut Kampanye, 6 ASN Guru Diperiksa Bawaslu

Suaratebo,net. Tebo - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo, senin (14/01/2019) memanggil sejumlah guru SD 115 Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, yang diduga berkampanye di sosial media Facebook pribadinya.

Mereka adalah AKC, ER, MA, DT, SW dan SN, dimintai keterangan terkait foto yang beredar di media sosial terkait kunjungan calon legislatif pada 26 November 2018 lalu.

Ketua Bawaslu Tebo Faridatul Husni, saat dikonfirmasi harian ini menjelaskan bahwa mereka dipanggil terkait adanya temuan dari Bawaslu Provinsi. Dari temuan tersebut ada indikasi para guru tersebut melakukan pelanggaran, sebab sekolah sebagai fasilitas umum tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye caleg.

" Terkait Dugaan keterlibatan ASN Berkampanye/Swafoto bersama a.n Rahmad Derita (Caleg DPR RI  partai PPP Nomor Urut 3)," kata Farida.

Dengan adanya temuan tersebut, pihak Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi  pelanggaran pemilu. Dan melakukan pemanggilan para guru bersangkutan untuk menindaklanjuti adanya temuan tersebut.

"Caleg beberapa lalu ke sekolah beliau dan kami meminta keterangan caleg yang bersangkutan," jelasnya.

Mereka diketahui berfoto bersama caleg yang bersangkutan dan di-posting ke media sosial. Kasus tersebut merupakan temuan provinsi yang ditindaklanjuti Bawaslu Tebo.

" Akan kita kirim ke Provinsi langsung sebab temuan provinsi," jelas Farida. 

Saat ditanya apa sanksinya, Parida menjelaskan bahwa mereka sanksinya berupa penjara 1 tahun atau denda sebanyak 24 juta. "Laporannya sudah kita kirim ke BKPSDM Tebo untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. 

Sebelumnya, Bupati Tebo, H. Sukandar, sudah mewanti-wanti para ASN Tebo supaya berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Pasalnya, sudah ada contoh di sejumlah daerah ada ASN yang tertangkap karena salah dalam menggunakan media sosial. (ST,end)
Pos Terkait