Bongkar Jaringan Narkoba di Rimbo Bujang, Polisi Amankan 17,4 gram Shabu

Bangzie
Bongkar Jaringan Narkoba di Rimbo Bujang, Polisi Amankan 17,4 gram Shabu
Suaratebo,net Tebo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali meringkus dua orang bandar Narkoba. Kedua orang ini ditangkap saat melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu-shabu di sebuah rumah di Jl. Pahlawan Unit 2 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.

Dua orang ini ialah YS (25) warga Jl. Pahlawan Unit 2 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dan rekannya JS (27) Jl. Patimura Unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.

Kronologis penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga pada hari Selasa (08/01) sekira pukul 13.00 wib ada bandar narkoba sedang transaksi narkoba di rumahnya di Jl. Pahlawan Unit 2 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo

Berkat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Rendie Rienaldy, S.I.K melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian tim menemukan terlapor YS sedang berada dirumahnya kemudian dilakukan penangkapan di TKP.

Dari tangan YS, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) nerupa 3 (tiga) paket besar shabu seberat bruto 12,56 gram, 9 (sembilan) paket shabu harga Rp. 200.000 seberat bruto 1,66 gram, 14 (empat belas) paket shabu harga Rp. 100.000 seberat bruto 2,03 gram, 7 (tujuh) paket harga Rp. 150.000 seberat *bruto 1,15 gram dengan berat total shabu Bruto 17,4 gram. 

Tidak hanya itu, polisi juga menyita 
5 (lima) buah plastik klip bekas, 1 (satu) pak plastik klip baru, 1/2 (setengah) pak plastik klip baru, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ, 1 (satu) buah dompet emas merk "LIMPAS", 1 (satu) buah dompet warna hitam ungu putih,1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 3 (tiga) buah sendok pipet, 1 (satu) buah jarum kompor, 2 (dua) buah pirek kaca, 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah palstik asoy warna hijau

Setelah menangkap YS, polisi kembali menangkap JS yang merupakan kaki tangan YS. Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa Uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 (satu) buah dompet cokelat merk Polo, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam.

Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, IPTU Rendie Rienaldy, S.I.K membenarkan atas penangkapan kedua tersangka, "ya benar, kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang bandar Narkoba asal Rimbo Bujang," ujar Kasat, Rabu (09/01/2019).

Kasat menerangkan, bahwa kedua bandar ini sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo. Mereka (tersangka,red) termasuk lihai dari pengintaian Polisi.

" kedua tersangka ini sudah masuk DPO kita, kita menangkapnya mencari waktu yang tepat karena keduanya termasuk bandar yang licin," pungkas Kasat.
Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Tebo, untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan maksimal 15 tahun penjara. (ST,end)
Pos Terkait