Kejari Tebo Terima Uang Denda Dari Keluarga Terpidana Kasus Prona

Bangzie
Kejari Tebo Terima Uang Denda Dari Keluarga Terpidana Kasus Prona


Suaratebo.net. Tebo - Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, pada Rabu (26/12/2018) sekira pukul 11:00 wib menerima uang denda dari keluarga Eks Kepala BPN Tebo atas nama Hasnadi, terpidana kasus Gratifikasi Sertifikat Prona.

"kita hari ini telah menerima uang denda dari keluarga anak Hasnadi bernama Yovi Nando sebesar 100 juta rupiah," kata Kasi Pidsus Efan Apturedi.

Efan juga mengatakan bahwa uang denda yang di terima Kejari Tebo langsung di setor ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Muara Tebo dalam waktu 1 kali 24 jam.

"Siang ini juga akan kita setor, karena dalam 1 kali 24 jam wajib di setor ke kas negera," jelasnya.

Sekedar informasi sebelumnya, terpidana Hasnadi telah di putus dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2287K/PID.SUS/2015. Hasnadi diberi hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 100 juta.

"Karena denda ini sudah di bayar maka Hasnadi bebas dari hukuman kurungan selama 4 bulan," Pungkasnya. (ST,end)
Pos Terkait