Tim Sultan Amankan Dua Tersangka Pencuri Mobil Pickup

Iklan

Tim Sultan Amankan Dua Tersangka Pencuri Mobil Pickup

Rabu, 28 November 2018 | 28.11.18 WIB

Suaratebo,net. Tebo - Dua orang warga kelahiran Kabupaten Tebo berhasil diamankan Tim Sulthan Polres Tebo di Kabupaten Batanghari. Rabu (28/11/2018) sekira pukul 01:30 wib dini hari. Kedua orang tersebut ditangkap karena mencuri sebuah mobil SUZUKI CARRY pick up warna hitam di Tebo Ulu.

Ia adalah SR (45) warga kelahiran Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu dan kini berdomisili di Rt.01 Desa Ladang Peris Kec. Bajubang Kab. Batanghari dan rekannya AM (47) warga kelahiran desa pagar puding, Kec Serai Serumpun Kab. Tebo dan kini menetap di Kelurahan Teratai, Kec. Muara Bulian, Batanghari.



Kronologis penangkapan ini berawal dari adanya laporan pada hari selasa (23/10/2018) sekira pukul 13.00 wib terkait indak pidana penciriam R4 mobil SUZUKI CARRY pick up warna hitam Noka: MHYESL4155J187040 Nosin: G154-IA-186616. 

Kemudian Tim Sultan mendapat informasi bahwa keberadaan mobil R4 tersebut berada dirumah Terduga tersangka AM di daerah Teratai wilayah Kab Batanghari. 

Tim Sultan yang dipimpin oleh KATIM IPDA RIFQI ABDILAH, S.Tr.K  dan Kapolsek Tebo ulu IPTU ISWAHYUDI dan di back up anggota opsnal polres batanghari langsung bergerak ke daerah teratai Kab. Batanghari di tempat kediaman diduga tersangka AM. Sekira pukul 01.30 wib, AM dan Mobil mobil SUZUKI CARRY pick up warna hitam Noka: MHYESL4155J187040 
Nosin: G154-IA-186616 berhasil di amankan di rumah kediaman nya.

Dari Keterangan tersangka, AM melakukan aksi pencurian tersebut bersama SR. Sekira pukul 03.20 wib Tim Sultan. Berkat informasi tersebut, Tim Sulthan yang di back up anggota opsnal polres Batanghari langsung menuju kediaman sdr. SR yang beralamat di Rt. 01 desa ladang peris kec. Bajubang Kab. Batanghari.

Kapolres Tebo melalui KATIM Sulthan Polres Tebo IPDA RIFQI ABDILAH, S.Tr.K membenarkan atas penangkapan kedua tersangka. " ya benar, kedua tersangka berhasil kita amankan yang dibantu Tim Opsnal Polres Batanghari. Kedua tersangka merupakan warga kelahiran Kabupaten. Tebo dan kini sudah pindah ke Kabupaten Batanghari," kata Rifqi, rabu (28/11/2018).

Sementara, lanjut Rifqi, dari tangan SR, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T diduga alat yang digunakan pada saat melancarkan aksi pencurian tersebut. 

"Kedua tersangka dan barang bukti (BB) sudah di bawa ke Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (ST,end)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Sultan Amankan Dua Tersangka Pencuri Mobil Pickup

Trending Now

Adsen