Suaratebo.Net,
Merangin - Jajaran Sat Reskrim Polres
Merangin mengamankan seorang bandar judi togel bernama AN (45) pada Rabu
(28/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan bandar judi togel ini berlokasi
di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Hal ini dibenarkan
oleh Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khairunnas, mengatakan bahwa memang
benar adanya penangkapan Bandar Judi Togel, yang berlokasi di Lorong Kampar,
Bangko.
"Benar memang ada penangkapan bandar
judi togel, pada hari rabu sekitar pukul 18.00 WIB dilorong Kampar,"
terang IPTU Khairunnas.
Tambah Kasat, Penangkapan itu berawal dari
laporan masyarakat, masyarakat merasa dengan Keberadaan lapak Judi tersebut.
''Berbekal laporan dari warga setempat,
anggota kita langsung melakukan pengintaian dan penggrebekan dilokasi yang dilaporan
masyarakat tersebut ke TKP untuk melakukan tindak lanjut serta pengamanan
terhadap Pelaku (AN), ''Tambahnya.
Menurut IPTU Khairunnas bandar judi togel yang
berinisial AN dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lima
tahun penjara.
"Pelaku bisa dijerat dengan pasal 303
KUHP, dengan masa kurungan selama lima tahun Penjara." Tegas IPTU
Khairunnas Kasat Reskrim Polres Merangin.(QQ).