Tim Sultan Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan Bersenjatakan Parang dan Rantai

Bangzie
Tim Sultan Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan Bersenjatakan Parang dan Rantai

Suaratebo,net. Tebo - Tim Sultan besutan Polres Tebo, selasa (23/10/2018) malam sekira pukul 20:00 wib berhasil mengungkap kasus perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHPidana dan Nomor : LP / B-  20 / X/2018 /JAMBI / RES TEBO / SEK VII KOTO, Tanggal 18 Oktober 2018.

Korban diketahui bernama Charles Galingging (34) yang merupakan warga KM 51 Patokan Kecamatan, VII Koto Kab.Tebo. Pelaku yang berjumlah dua orang ini berhasil ditangkap Tim Sultan dirumah nya  yang bantu oleh Polsek VII Koto. 

Adapun identitas tersangka ialah Samosir (34) dan rekannya bernama Taletek Samosir (30), keduanya juga merupakan warga  Km.51 Patokan Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Sehari sebelum kejadian penganiayaan, kedua pelaku dan korban sempat cekcok masalah Marga, saat itu pelaku dan korban tengah meminum tuak di sebuah warung. Dan esok harinya, kedua pelaku mencari korban namun tidak ada dirumahnya, akhirnya pelaku bernama Samosir merusak rumah korban.

Tidak lama kemudian, Korban hendak pulang kerumah dan bertemu para pelaku, pelaku yang tengah emosi langsung mengayunkan rantai motor ke bagian wajah, kepala dan sekujur badan. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pipi, kepala sementara di sekujur badan terdapat bekas rantai. Setelah kedua pelaku diamankan, Tim Sultan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah parang panjang dan 1 Buah rantai motor dari kedua tangan tersangka. 

Terkait penangkapan kedua pelaku, Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra Wijaya Manurung membenarkan atas penangkapan kedua pelaku, " ya benar, kedua pelaku berhasil di amankan dirumahnya. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan korban," jelas Kasat, Rabu (24/10/2018).

"Sementara korban mengalami luka robek di bagian wajah, kepala dan sekujur badan terdapat ada bekas rantai," timpal Kasat.

Kasat menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersebut berawal dari keterangan korban bahwa pelaku berada di rumah di Km 51 patokan kec VII Koto kab Tebo. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sulthan langsung menghubungi Anggota Polsek VII Koto dan langsung menuju ke KM 51 Patokan Kec VII Koto.

Setelah kedua pelaku sedang berada di TKP, anggota langsung melakukan penangkapan, "Kedua pelaku dan BB kini masih di Polsek VII Koto untuk di proses lebih lanjut," tutup Kasat. (ST,end)
Pos Terkait