Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita 1 bundel dokumen asli proposal ADD, 1 bundel SPJ asli Pencairan ADD tahap 1 senilai 240.610.000 juta, 1 bundel SPJ asli pencarian tahap II senilai 240.610.000 juta, 1 bundel SPJ aali pencairan tahap III senilai 120.305.200 juta dan uang tunai sebesar 5.000.000 rupiah.
Dalam Press Release yang digelar Polres Tebo, pada rabu (10/10/2018) sekira pukul 15:30 wib. Kasat Reskrim Polres Tebo, Hendra Wijaya Manurung, mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu berhasil menahan Kades Aburan Batangtebo atas temuan BPKP terhadap tersangka.
"Berdasarkan laporan inspektorat Tebo dan Temuan BPKP bahwa tersangka Tarmizi diduga melakukan penyalahgunaan dana ADD tahun 2015 lalu, kini tersangka masih di tahan di Polres Tebo," Ujar Kasat.
Adapun modus pelaku yaitu pada tahun 2015 silam Desa aburan Batang tebo mendapat kucuran dana ADD senilai 601.525.000 dari pemerintah Kabupaten Tebo. Namun, tersangka langsung tergiur dengan uang tersebut dan dana langsung disalahgunakan.
"Ada 9 item yang disalahgunakan tersangka, dan semua item tersebut tidak ada satupun yang terlaksana alias fiktif," jelas Kasat.
Sementara, dari keterangan tersangka Tarmizi, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari dan untuk berpoya poya," untuk makan tiap hari-hari lah, selebihnya untuk poya-poya," ungkap Tarmizi saat ditanya awak media.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar. (ST, end)