Dua Orang Warga Mukomuko di Tangkap Satreskrim Polres Tebo

Iklan

Dua Orang Warga Mukomuko di Tangkap Satreskrim Polres Tebo

Jumat, 07 September 2018 | 7.9.18 WIB

Suaratebo,net. Muaratebo - Dua orang sindikat pembobol rumah dan pencuri handphone ditangkap Satreskrim Polres Tebo, pada kamis (06/09/2018) malam. Kedua tersangka ini kerap menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di dusun Gajah Mati, Kec. Tebo Tengah.

Mereka adalah Fadli Yandi (41) warga desa lubuk sahung Kec Selagan Kab Mukomuko dan rekannya Eka Syaputra (39) warga Desa Teras Terujam Kec Teras Terujam Kab Mukomuko. Kedua tersangka ini terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat ingin ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Hendra Wijaya Manurung saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.

"keduanya berhasil kita tangkap. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Tebo," ujar Kasat.

Dari keterangan tersangka, lanjut Kasat, kedua tersangka ini sudah menjalankan aksinya di 7 tempat yang terjadi pada hari Kamis (09/08/2018) sekira pukul 04:00 wib. Dan sudah berhasil mencuri beberapa unit sepeda motor dan handphone. 

" BB yang berhasil kita amankan hanya hp, sementara Spm sudah dijual kedua pelaku," jelas Kasat.

Dikatakan kasat bahwa tersangka Fadli Yandi ini merupakan Recidivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. (ST,86)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Orang Warga Mukomuko di Tangkap Satreskrim Polres Tebo

Trending Now

Adsen