Suaratebo.net,
Muaratebo – TIM SULTAN amankan 2 orang diduga pelaku Pencruian Kendaraan
Bermotor dan penadah yakni palaku berinisial MN (33) yang merupakan warga
RT 08 Dusun Pulau Puri Desa Lubuk Benteng Kec. Tebo Ulu yang membeli motor curian dari tangan EJ sesangkan EJ (41) merupakan
warga RT 11 RW 04 Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo adalah perantara penjual, namun pelaku curanmor yang berinisial NP saat ini dalam pengejaran dimana keberadaanya juga sudah dikantongi.(1/08/2018)
Berdasarkan informasi dari informan
yang dipercaya bahwasanya MN saat itu sedang barada di kediamannya, MN ditangkap
dikediamannya pada pukul 01.00 WIB, dari pengembangan atas diduga tersangka MN
TIM SULTAN melanjutkan penangkapan terhadap EJ yang saat itu informasinya EJ
juga sedang berada di kedaiamannya namun, EJ telah mengetahuinya sehingga TIM
SULTAN tidak menemukan EJ di kediamannya, dan tim pun langsung mengepung
lingkungan sekitar rumah EJ, tidak lama Tim yang dipimpin oleh IPDA RIFQI
ABDILLAH, S.Tr.K dan dibantu bersama Kapolsek
Tebo Ulu beserta anggota akhirnya EJ berhasil diringkus saat itu sedang
bersembunyi dibawah kolong mobil.
Dimana sebelumnya MN sudah mengetahui
bahwasanya kendaraan yang dibelinya dari EJ merupakan kedaraan hasil curian,
namun MN tetap membeli, usai membeli kendaraan tersebut MN langsung merubah
warna cart kendaraan tersebut yang awalnya berwarna putih dirubah menjadi warna
hitam tanpa Nopol.
Atas perbuatannya MN dijerat dengan
pasal 480 KUH Pidana sedangkan EJ pasal 363 jo 55 , 56.
Hal inipun dibenarkan oleh IPDA Rifqi
Abdillah, S.Tr.K selaku Ketua TIM SULTAN Polres Tebo, menjelaskan “Memang kita baru
saja menangkap 2 orang diduga pelaku Curanmor dan Penadah, saat ini kedua
tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pengembangan” jelasnya. (HS)