Suaratebo.net, Muara Tebo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) tebo tertibkan pedagang kaki lima di sepanjang bahu jalan kecamatan tebo
tengah, penertiban dilakukan sekitar pukul 13.00 wib, Kasi Ops bersama beberapa
anggota Pol PP.(29/8/2018).
Anggota
Pol PP mendatangi satu persatu pedagang yang berjualan di sepanjang bahu jalan serta
di tempat umum, untuk menertibkan pedagang kaki lima dengan memberikan surat
peringatan tertulis serta secara lisan dan memerbitahu tentang perda yang
melarang untuk tidak berjualan di bahu jalan tersebut, kegitan inipun
dibenarkan oleh Kasat Pol PP Taufik Khaldy melalui Kasi Ops Suharman saat
dikonfirmasi dan mengatakan.
“Berdasarkan
Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 7 tentang pedagang kaki lima,
didalam pasal tersebut adanya larangan untuk tidak berjualan di sepanjang bahu
jalan dan ditempat – tempat umum seperti taman kota” jabarnya.
Ini merupakan peringatan kepada
pedagang kaki lima, namun jika pedagan kaki lima tidak mengindahkan peringatan
secara tertulis dan lisan ini, maka pihak Satpol PP akan menindak tegas
pedagang kaki lima yang membandel, seperti yang ditambahkan Suharman.
“Ini adalah peringatan secara
tertulis maupun lisan, kedepannya jika masih ditemui pedagang kaki lima yang
berjualan di bahu jalan, maka kita akan menindak tegas hal tersebut” tegasnya mengakhiri
wawancara. (HS)