Polres Tebo Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Pencurian SPM

Suaratebo
Polres Tebo Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Pencurian SPM


Suaratebo,net. Muaratebo - Pada hari kamis (02/08/2018) sekitar pukul 11.00 wib Satreskrim Polres Tebo telah mel akukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti tahap II pada kasus pencurian sepada motor ke Kejaksaan Negeri Tebo.


Pelimpahan berkas tahap II tersebut sesuai dengan Surat dari Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : B -  1268/ N.5.17 / Epp.1/08/2018  tgl  2 Agustus  2018, ttg pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21), kemudian Surat perintah pengeluaran tahanan nomor : SPP.Han / 54. f/ VIII/ 2018 / Reskrim tgl 2 Agustus  2018 , tsk an. SUPRIYANTO Als YANTO KARPET Bin SAMANI dan surat dari Kapolres Tebo: B /  46. b/ VIII / 2018 / Reskrim tgl 2 agustus 2018 ttg pengiriman tersangka dan barang bukti.


Yang mana tersangka An. SUPRIANTO Als YANTO KARPET Bin SAMANI (26) warga Desa Badaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah dan jumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit spm yamaha Vixio  no rangka MH3RG4610HK040770. no mesin G3E7E0418894 warna biru biru no pol.BH 6340 CT dan 1(satu) Lembar STNK spm yamaha vixion  no. Pol BH 6340 CT atas nama MUSLIM telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.


Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di ruang Pidum Kejari Tebo diterima oleh JPU an. NURASIAH , SH. Selanjutnya mulai hari ini Kamis  tgl 2 agustus  2018 tersangka sudah menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Tebo dan selanjutnya dititipkan di Rutan Lapas Klas II B Tebo. (End)
Pos Terkait