Suaratebo.net, Muaratebo – Lagi Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil
mengamankan NG (37) diduga pengguna atau pengedar Narkotika bebentuk serbuk Kristal
diduga sabu – sabu pada pukul 10.00 saat NG sedang berada di Hotel Lestar Lt 2
Kamar 02 Jalan Pahlawan Unit II RT 05 RW 01 Rimbo Bujang, NG (37) yang
merupakan warga jalan Imam Bonjol Unit II Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo. (01/08)
NG
ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar yang mencurigai adanya transaksi narkoba
yang meresahkan warga, atas laporan tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tebo
melakukan pengintaian dan penggrebekan di Hotel Lestari, dalam penggerebekan Polisi
mendapati NG sedang berada didalam kamar tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Dalam
penggeledahan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti :
1.
7 (tujuh) Paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu seberat bruto
1,76 gram
2.
2 (dua) buah pirek kaca
3.
2 (dua) buah jarum kompor
4.
1 (satu) buah tutup bong
5.
1 (satu) pak plastik klip
6. 1
(satu) unit Hp Samsung warna putih
Barang
bukti tersebut di dapati pada ikatan kain gorden yang juga disaksikan oleh NG
dan NG mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Penangkapan
dan penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Subhan, SH, MH
saat dikonfirmasi suaratebo.net.
“Berdasarkan
informasi warga bahwasanya ada transaksi narkoba, atas dasar tersebut kita
lakukan pengintaian dan penggrebekan serta penggeledahan terhadap terlapor ini,
memang benar kita telah menangkap NG bersama barang bukti, NG kita tangkap saat
berada di Hotel Lestari Lantai 2, dan atas perbuatannya kita sudah mengamankan
tersangka beserta menyita barang bukti, dan kita akan melakukan pemeriksaan dan
pasal yang akan kita terapkan berdasarkan barang bukti adalah Pasal 114 ayat
(1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009” tegasnya. (HS)