NG Digrebek Sat Resnarkoba di Hotel Lestari

Suaratebo
NG Digrebek Sat Resnarkoba di Hotel Lestari

Suaratebo.net, Muaratebo – Lagi Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan NG (37) diduga pengguna atau pengedar Narkotika bebentuk serbuk Kristal diduga sabu – sabu pada pukul 10.00 saat NG sedang berada di Hotel Lestar Lt 2 Kamar 02 Jalan Pahlawan Unit II RT 05 RW 01 Rimbo Bujang, NG (37) yang merupakan warga jalan Imam Bonjol Unit II Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo. (01/08)

NG ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar yang mencurigai adanya transaksi narkoba yang meresahkan warga, atas laporan tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tebo melakukan pengintaian dan penggrebekan di Hotel Lestari, dalam penggerebekan Polisi mendapati NG sedang berada didalam kamar tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti :
1.      7 (tujuh) Paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu seberat bruto 1,76 gram
2.      2 (dua) buah pirek kaca
3.      2 (dua) buah jarum kompor
4.      1 (satu) buah tutup bong
5.      1 (satu) pak plastik klip
6.      1 (satu) unit Hp Samsung warna putih

Barang bukti tersebut di dapati pada ikatan kain gorden yang juga disaksikan oleh NG dan NG mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Penangkapan dan penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kasat  Resnarkoba Polres Tebo AKP Subhan, SH, MH saat dikonfirmasi suaratebo.net.

“Berdasarkan informasi warga bahwasanya ada transaksi narkoba, atas dasar tersebut kita lakukan pengintaian dan penggrebekan serta penggeledahan terhadap terlapor ini, memang benar kita telah menangkap NG bersama barang bukti, NG kita tangkap saat berada di Hotel Lestari Lantai 2, dan atas perbuatannya kita sudah mengamankan tersangka beserta menyita barang bukti, dan kita akan melakukan pemeriksaan dan pasal yang akan kita terapkan berdasarkan barang bukti adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009” tegasnya. (HS)


Pos Terkait