Suaratebo.net,
Muara Tebo
– Berdasarkan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika tersangka U, Tim
Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo dan dibantu Tim Opsnal Itelkam Polres Tebo berhasil
menangkap H (29) dan K (28) di kediamanya pada Rabu (01/08) pukul 14.30 wib.
Penangkapan atas pengembangan kasus U Kasat
Resnarkoba AKP Subhan, SH, MH membenarkanya “Berdasar informasi dari tersangka
U, kita berhasil mengamankan H dan K yang sedang melakukan transaksi Narkoba di
RT. 12 Dusun Danau Raya Desa Sungai Alai Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo” jelasnya.
Tersangka H yang merupakan warga RT. 01
RW. 01 Danau Buluh Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten
Bungo, sedangkan K adalah juga warga RT 01 RW 01 Danau Buluh Kelurahan Jaya
Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, dalam penangkapan polisi
berhasil mengamankan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku
berupa 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis shabu - shabu seberat bruto 0,61
gram, dan disinyalir tempat tersebut merupakan tempat perkumpulan yang
dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Atas
perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112
ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (HS)