Kasat Narkoba : Urien Keduanya Positif Mengkonsumsi Narkoba

suaratebonews. blogspot. com
Kasat Narkoba : Urien Keduanya Positif Mengkonsumsi Narkoba

Suaratebo.net, Tebo- Penangkapan dua pemuda asal Bungo, yaitu Herman alias Buyung (24) dan Novriandi (21), tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebo, akhirnya harus mendekam dalam sel Polres Tebo. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan urine kedua pemuda ini menunjukan kalau keduanya positif pengguna narkoba.

Ditemui diruang kerjanya, Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan, SH, MH menegaskan, setelah menerima laporan dari pihak Lapas Tebo, tim Satnarkoba langsung menuju Lapas dan menggiring keduanya ke Mapolres Tebo. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diminta oleh Narapidana bernama Reza (27) kasus narkoba untuk membawa barang titipannya ke Lapas Tebo.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku disuruh oleh napi inisial Reza, saat keduanya dikonfrontir, Reza mengaku tidak pernah memerintah Herman dan Novriadi untuk membawa narkoba,”ujar AKP Subhan, kamis (5/7/2018).

Kasat menambahkan, dari hasil konfrontir tersebut, Herman dam Novri terpaksa harus ditahan dan dilakukan tes urine, dari hasil tes urine, kedua warga Bungo yang tinggal di Perumnas dan Cadika ini positif mengandung Zat ampitamin sabu.

“Setelah diperiksa, kedua pemuda Bungo ini langsung dites urine yang hasilnya sangat mengejutkan, positif mengandung ampitamin,”pungkas Kasat.

Kasat menegaskan, keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkoba. Sebelumnya, Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Tebo berhasil menggagalkan distribusi narkoba jenis sabu-sabu yang akan dipasok ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebo. Tim Polsuspas mengamankan dua pemuda Bungo, kamis (5/7/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Herman alias Buyung (24) beserta rekannya Nopriandi (24) warga Perumnas Bungo ini berniat membesuk Reza (27) narapidana kasus narkoba yang divonis 5,5 tahun di PN Bungo.(ST-BS2)
Pos Terkait