Karna Titip Laptop, “IS” Langsung Diringkus Polisi

Suaratebo
Karna Titip Laptop, “IS” Langsung Diringkus Polisi

Suaratebo.net, Sarolangun - Pada Hari Senin, (30/07) Jajaran kepolisian resor (Polres)  Sarolangun kembali berhasil melakukan ungkap penangkapan pada kasus pencurian dengan pemberatan, yang di lakukan oleh di duga Tersangka (IS), Dan (RD)  yang berhasil di tangkap oleh satuan Polsek Pelawan Singkut. 

Hal tersebut langsung di benarkan oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wiralaksana. SIK. M.A.P, Bahwa memang benar ada Polsek Pelawan singkut melakukan Penangkapan Terhadap yang di duga Pelaku tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan. 

"Benar memang ada angota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pada senin Kemarin" Bebernya. 

Hal tersebut di laporkan oleh salah satu warga yang bernama lili Liyana, Warga Desa Siliwangi Kecamatan Singkut, yang melaporkan bahwa rumahnya telah diterobos paksa oleh orang yang diduga melakukan pencurian. 

Kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 07.30 Wib, Korban berangkat bekerja seperti biasanya sebagai guru, dan dirumahnya ada beberapa barang berharga seperti Laptop merk Acer, Handphone merk Assus, Ipad Merk Advan seperti biasanya juga, korban mengunci seluruh pintu dan jendela saat meninggalkan rumah.

Namun sekitar pukul 11.30 wib korban pulang kerja dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan melihat hal tersebut korban masuk kerumah barang – barang sudah acak – acakan dan melihat barang berharga seperti Laptop merk Accer, Handphone merk Assus, Ipad Merk Advan sudah tidak ada lagi, kuat duggaan bahwa rumah korban di masuki maling. 


Jajaran kepolisian Sektor singkut melakakan Olah TKP di rumah korban, Setelah melakukan pengecekan Angota Polsek Singkut dan menanyakan beberapa orang tetangga korban, akhirnya menemui tiitk terang dari salah seorang saksi yang berinisial (KY)  yang megaku bahwa ia hanya menerima Titipan Leptop Merek Acer yang telah di titipkan terduga pelaku yang berinisial (IS). 

Dari pengembangan yang dilakukan polisi terhadap (IS) polisipun behasil meringkus temannya berinisial (RD), atas pebuatan IS dan RD, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengn ancaman hukuman seberat - beratnya 7 tahun kurungan. 

Dijelaskan lagi oleh Dadan, bahwa barang bukti yang berhasil di amankan berupa HP merek Asus, Tab Merek Advan,  Laptop Merek Acer,  dan sepeda motor merek Suprafit. 

"Dari tangan tersangka kita behasil mengamankan barang bukti Berupa Hp, Tab, Laptop dan motor yang di kendarai Pelaku yang di duga untuk melakukan aksi mreka" tambahnya mengakiri. (Qq)

Pos Terkait