Suaratebo.net, Sarolangun - Pada Hari Senin,
(30/07) Jajaran kepolisian resor (Polres) Sarolangun kembali berhasil
melakukan ungkap penangkapan pada kasus pencurian dengan pemberatan, yang di
lakukan oleh di duga Tersangka (IS), Dan (RD) yang berhasil di tangkap
oleh satuan Polsek Pelawan Singkut.
Hal tersebut langsung di benarkan oleh Kapolres Sarolangun, AKBP
Dadan Wiralaksana. SIK. M.A.P, Bahwa memang benar ada Polsek Pelawan singkut
melakukan Penangkapan Terhadap yang di duga Pelaku tindak Pidana pencurian
dengan Pemberatan.
"Benar memang ada angota kami melakukan penangkapan
terhadap pelaku yang di duga Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pada
senin Kemarin" Bebernya.
Hal tersebut di laporkan oleh salah satu warga yang bernama lili
Liyana, Warga Desa Siliwangi Kecamatan Singkut, yang melaporkan bahwa rumahnya telah
diterobos paksa oleh orang yang diduga melakukan pencurian.
Kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 30 Juli 2018 sekira
pukul 07.30 Wib, Korban berangkat bekerja seperti biasanya sebagai guru, dan dirumahnya
ada beberapa barang berharga seperti Laptop merk Acer, Handphone merk Assus,
Ipad Merk Advan seperti biasanya juga, korban mengunci seluruh pintu dan
jendela saat meninggalkan rumah.
Namun sekitar pukul 11.30 wib korban pulang kerja dan melihat
pintu rumah dalam keadaan terbuka dan melihat hal tersebut korban masuk kerumah
barang – barang sudah acak – acakan dan melihat barang berharga seperti Laptop
merk Accer, Handphone merk Assus, Ipad Merk Advan sudah tidak ada lagi, kuat
duggaan bahwa rumah korban di masuki maling.
Jajaran kepolisian Sektor singkut melakakan Olah TKP di rumah
korban, Setelah melakukan pengecekan Angota Polsek Singkut dan menanyakan
beberapa orang tetangga korban, akhirnya menemui tiitk terang dari salah seorang
saksi yang berinisial (KY) yang megaku bahwa ia hanya menerima Titipan
Leptop Merek Acer yang telah di titipkan terduga pelaku yang berinisial (IS).
Dari pengembangan yang dilakukan polisi terhadap (IS) polisipun
behasil meringkus temannya berinisial (RD), atas pebuatan IS dan RD, kedua
pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengn ancaman hukuman seberat - beratnya 7
tahun kurungan.
Dijelaskan lagi oleh Dadan, bahwa barang bukti yang berhasil di
amankan berupa HP merek Asus, Tab Merek Advan, Laptop Merek Acer,
dan sepeda motor merek Suprafit.
"Dari tangan tersangka kita behasil mengamankan barang
bukti Berupa Hp, Tab, Laptop dan motor yang di kendarai Pelaku yang di duga
untuk melakukan aksi mreka" tambahnya mengakiri. (Qq)