Bupati : Jika Pemda Diminta Bantuan Hukum Akan Kita Siapkan

Iklan

Bupati : Jika Pemda Diminta Bantuan Hukum Akan Kita Siapkan

Selasa, 10 Juli 2018 | 10.7.18 WIB

Suaratebo.net, Tebo - Terkait penahanan Kadis Tanaman Pangan, dan Holtikultura Kabupaten Tebo, Ir. Sarjono ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Senin (09/07/2018). Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Embung tahun 2015 di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, senilai Rp. 1,8 M.

Menanggapi penahanan bawahannya, Bupati Tebo, H. Sukandar, bahwa dirinya dengan penahanan Ir. Sarjono tidak akan mempengaruhi kinerja di Dinas Tanaman, Pangan Dan Holtukultura, karena dibawah beliau masih ada Sekdis, Kabid, maupun Kasi.

"Kalau memang benar-benar sudah A1 beliau ditahan, dalam waktu dekat akan mengangkat pelaksana tugas kadis," katanya.

Saat disinggung bantuan Hukum, Bupati menyebutkan, dirinya akan kembalikan ke beliau, kalau memang beliau meminta bantuan dari Pemda Tebo sesuai dengan aturan akan kita siapakan.

"Jika tidak menyalahi aturan, akan kita siapi. Mungkin beliau berupaya untuk meminta bantuan pada pihak ketiga dan beliau sanggup untuk membiayai itu, sekali lagi kami kembalikan pada beliau," jelasnya. (ST-BS2)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati : Jika Pemda Diminta Bantuan Hukum Akan Kita Siapkan

Trending Now

Adsen