Bupati : Jika Pemda Diminta Bantuan Hukum Akan Kita Siapkan


Suaratebo.net, Tebo - Terkait penahanan Kadis Tanaman Pangan, dan Holtikultura Kabupaten Tebo, Ir. Sarjono ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Senin (09/07/2018). Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Embung tahun 2015 di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, senilai Rp. 1,8 M.

Menanggapi penahanan bawahannya, Bupati Tebo, H. Sukandar, bahwa dirinya dengan penahanan Ir. Sarjono tidak akan mempengaruhi kinerja di Dinas Tanaman, Pangan Dan Holtukultura, karena dibawah beliau masih ada Sekdis, Kabid, maupun Kasi.

"Kalau memang benar-benar sudah A1 beliau ditahan, dalam waktu dekat akan mengangkat pelaksana tugas kadis," katanya.

Saat disinggung bantuan Hukum, Bupati menyebutkan, dirinya akan kembalikan ke beliau, kalau memang beliau meminta bantuan dari Pemda Tebo sesuai dengan aturan akan kita siapakan.

"Jika tidak menyalahi aturan, akan kita siapi. Mungkin beliau berupaya untuk meminta bantuan pada pihak ketiga dan beliau sanggup untuk membiayai itu, sekali lagi kami kembalikan pada beliau," jelasnya. (ST-BS2)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Check Now
Ok, Go it!