Terdakwa Pembunuhan Di PT. TPIL, Dituntut Hukuman Mati

suaratebonews. blogspot. com
Terdakwa Pembunuhan Di PT. TPIL, Dituntut Hukuman Mati


Suaratebo.net, Tebo - Masih Ingatkah Kita Tentang pembunuhan keji yang terjadi di PT Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) Tebo, beberapa waktu lalu hingga kini masih membekas diingatan keluarga dan warga Tebo. Tiga nyawa sekaligus hilang dengan cara yang sangat kejam, bahkan salah satunya adalah seorang bocah yang baru berusia 4 tahun.


Wirani Laia alias Mamak Febri, Arman Laia bin Amawatina Laia dan Fandi Giawa bin Wira Giawa yang menjadi eksekutor keji tersebut, rabu sore (30/5/2018) sekira pukul 18.00 WIB, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

Saat tuntutan tersebut usai dibacakan oleh JPU, Hendar Rasyid Nasution terlihat butiran air bening membasahi kedua mata terdakwa otak Pembunuhan Wirani Laia. Wirani Laia dan dua kerabatnya tersebut hanya bisa tertunduk mendengarkan tuntutan JPU.

Humas Pengadilan Negeri Tebo, Andri Lesmana, kamis (31/5/2018) mengatakan ketiga terdakwa kasus pembunuhan di PT TPIL dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

" Kalau tuntutan mati sesuai dengan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dan pihak penyidik JPU menggunakan ancaman hukuman maksimal," kata Andri Lesmana.

Humas PN Tebo ini menambahkan, tuntutan hukuman mati ini merupakan  kali pertama yang terjadi di Pengadilan Negeri Tebo.

"Kalau sudah dituntut mati tidak ada keringanan semua pemberatan," kata Andri Lesmana, Kamis (31/5/2018).

Atas tuntutan JPU tersebut ketiga terdakwa mengajukan pledoi dan untuk pembacaan pledoi ini akan dilaksanakan pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan usai hari raya Idul Fitri.


Pembunuhan sadis dan sangat keji ini terjadi pada akhir bulan Oktober 2017 lalu, Ridwan Simbolon karyawan PT. TPIL melaporkan hilangnya istri beserta anaknya Dona Sitorus dan Niconius Iraldo Simbolon (4) serta tetangganya Ita Susanti. Pada 6 November 2017, warga perkebunan Afdeling I PT. TPIL dihebohkan dengan penemuan jasad manusia yang sudah cerai berai berserakan dikebun sawit. Jasad yang ternyata diketahui adalah jasad ketiga korban yang hilang yakni Dona Sitorus, Ita Susanti dan Niconius.

Polisi menyimpulkan kalau jasad yang sudah membusuk tersebut adalah korban pembunuhan, penyidikan dan pengembangan kasus dilakukan, hebat, belum satu bulan kasus pembunuhan sadis ini terungkap.

Pada 16 Desember 2017, tim reskrim Polres Tebo berhasil menangkap otal pembunuhan sadis tersebut, yakni Wirani Laia alias Mamak Febri. Wanita muda ini ditangkap ditemat persembunyiannya di Medan Sumatera Utara. Berselang beberapa hari, 2 pelaku lain yakni Arman Laia dan Fandi Giawa berhasil dibekuk disalah satu kebun sawit milik warga Tanah Tumbuh Bungo.

Dari pengakuan dan reka ulang yang digelar Polres Bungo pada 20 Desember 2017, terlihat bagaimana kejinya ketiga pelaku ini menghabisi nyawa ketiga korban. Semua korban dirobek bagian perutnya menggunakan egrek alat panen sawit dan isi perutnya dikeluarkan. Sadisnya aksi ketiga pelaku ini membuat sedih keluarga para korban yang ditinggalkan terumaha Ridwan Simbolon. Suami dari Dona Sitorus dan Ayah dari Niconius ini meminta para pelaku dihukum mati.(ST-BS2)
Pos Terkait