Team Sultan Polres Tebo Bekuk Residivis Curanmor

suaratebonews. blogspot. com
Team Sultan Polres Tebo Bekuk Residivis Curanmor

Suaratebo.net, Tebo - Polres Tebo yang membentuk Team Sultan untuk menindak semua jenis kejahatan dikabupaten tebo. Dimana team sultan berhasil membekuk seorang residivis pencurian bermotor disimpang logpon kecamatan tebo ulu.

Tersangka AM (26) merupakan warga desa Lubuk Benteng Kecamatan Tebo Ulu, diringkus di simpang Logpon desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, pada Selasa (19/06/2018), sekitar pukul 14.00 Wib.

Selain tersangka, team Sultan Polres Tebo juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Mio Soul warna biru dengan No. Pol : BH 2120 WN milik korban atas nama Edi K Bin Kahar (Alm).

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra Wijaya Manurung, S.I.K, dikonfirmasi Suaratebo.net mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B- 14/ VI / 2018 /JAMBI / RES TEBO / SEKTOR  VII Koto , Tanggal 19 Juni 2018.

Kasat juga menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka ini berawal dari informasi keberadaan tersangka yang didapat team sultan, langsung bergerak memburu tersangka untuk melakukan penangkapan.

"Sesuai intruksi Kapolres, Team Sultan yang dipimpin oleh Ipda. Rifqi Abdilah, S.Tr.K langsung menangkap tersangka, "jelasnya.

Selain tersangka, team sultan juga mendapatkan barang bukti motor hasil curian milik warga Kecamatan VII Koto yabg dibawa je desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu.kata kasat.

"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rimbo Bujang, untuk penyelidikan lebih lanjut“ungkap Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra WijayabManurung, S.I.K. (Team Sultan Bekuk Residivis Curanmor


Suaratebo.net, Tebo - Polres Tebo yang membentuk Team Sultan untuk menindak semua jenis kejahatan dikabupaten tebo. Dimana team sultan berhasil membekuk seorang residivis pencurian bermotor disimpang logpon kecamatan tebo ulu.

Tersangka AM (26) merupakan warga desa Lubuk Benteng Kecamatan Tebo Ulu, diringkus di simpang Logpon desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, pada Selasa (19/06/2018), sekitar pukul 14.00 Wib.

Selain tersangka, team Sultan Polres Tebo juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Mio Soul warna biru dengan No. Pol : BH 2120 WN milik korban atas nama Edi K Bin Kahar (Alm).

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra Wijaya Manurung, S.I.K, dikonfirmasi Suaratebo.net mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B- 14/ VI / 2018 /JAMBI / RES TEBO / SEKTOR  VII Koto , Tanggal 19 Juni 2018.

Kasat juga menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka ini berawal dari informasi keberadaan tersangka yang didapat team sultan, langsung bergerak memburu tersangka untuk melakukan penangkapan.

"Sesuai intruksi Kapolres, Team Sultan yang dipimpin oleh Ipda. Rifqi Abdilah, S.Tr.K langsung menangkap tersangka, "jelasnya.

Selain tersangka, team sultan juga mendapatkan barang bukti motor hasil curian milik warga Kecamatan VII Koto yabg dibawa je desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu.kata kasat.

"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rimbo Bujang, untuk penyelidikan lebih lanjut“ungkap Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra WijayabManurung, S.I.K. (ST-BS2)
Pos Terkait