PDAM Dan Kejaksaan Tanda Tangan MoU Penyelesaian Tunggakan Pelanggan

suaratebonews. blogspot. com
PDAM Dan Kejaksaan Tanda Tangan MoU Penyelesaian Tunggakan Pelanggan

Suaratebo.net, Tebo - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo menjalin kerjasama dengan Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Kerjasama yang dilakukan PDAM dengan Kejari Tebo ini berupa pemberian surat kuasa khusus (SKK) pada Jaksa Pengacara Negara Kejari Tebo untuk melakukan penagihan pada pelanggan-pelanggan PDAM yang nunggak.

Kerjasama (MoU) yang dilaksanakan di gedung Kejari Tebo, langsung dilakukan oleh Direktur Utama PDAM, Budi Irawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Teguh Suhendro, SH, mh yang disaksikan oleh seluruh Jaksa dan Staf PDAM Tirta Muaro.

Direktur PDAM, Budi Irawan mengatakan, berharap dengan kerjasama ini, tingginya tunggakan PDAM menjadi temuan BPK RI bisa dituntaskan atau setidaknya bisa dikurangi. Dengan kerjasama ini, kami pihak PDAM sangat terbantu.

“Kami menyerahkan semua konsumen bermasalah kepada pihak kejaksaan dengan begitu untuk menghindari tingginya tunggakan,”ujar Budi saat acara penandatanganan, selasa (5/5/2018), sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Teguh Suhendro mengatakan dengan dilakukannya MoU dan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan tunggakan PDAM.

“Mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan amanah SKK ini. Dan semua pelanggan bermasalah bisa kita bina,”tegas Kajari Tebo, Teguh Suhendro, SH.

Data dari PDAM Tirta Muaro, piutang tunggakan pelanggan PDAM sampai dengan April 2018 sebesar Rp 664 juta lebih dengan jumlah pelanggan sekitar 90 pelanggan. (ST-BS2)

Pos Terkait