Suaratebo.net, Tebo - 129 Gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, pada Jumat (29/06/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah kasus periode Maret hingga Juni 2018.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Tebo, dimana disaksikan oleh Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Tebo, Polres Tebo.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 129 gram, obat keras daftar G sebanyak 104 jenis, dan lain sebagainya.
Sementara, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dipotong-potong adalah satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan, dan 3 butir amunisi yang dimusnahkan dengan cara ditembakan.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum atau ingkrah. Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras daftar G, “kata Nur Sholikin Kasi Pidum Kajari Tebo. (ST-BS2)