LPKNI; KSP Sahabat Perkosa Hak Nasabah

Suaratebo
LPKNI; KSP Sahabat Perkosa Hak Nasabah


Suaratebo.net – Muara Tebo. KSP Sahabat melalui Pengadilan Negeri (PN) Tebo lakukan sita eksekusi terhadap nasabah KSP Sahabat Muara Bungo Doni Asrizal yang berlokasi di jalan lintas tebo km 1.
Menurut KSP Sahabat sudah melakukan upaya komunikasi serta pendekatan persuasif atas tunggakan tereksekusi, seperti yang dijelaskan oleh Joko Herwanto selaku Divisi Area KSP Sahabat “kita sudah melakukan telah melakukan upaya komunikasi dan pendekatan persuasive dan saat inipun debitur sudah wanprestasi, untuk itu kita lakukan sita eksekusi melalui pengadilan negeri tebo” jelasnya
Terkait sita eksekusi yang dilakukan pihak KSP Sahabat  Mitra Sejati melalui PN Negeri Tebo, pihak tereksekusipun merasa keberatan dan melakukan permohonan gugatan melalui pendampingnya LPKNI (Lembaga Pelindungan Konsumen Republik Indonesia) Jambi terhadap KSP Sahabat, dalam hal ini termohon eksekusi ingin mendapatkan haknya sebagai konsumen, seperti yang dijelaskan langsung oleh Andre Sirait selaku Ketua LPKNI Jambi menjelaskan “Kita akan mendampingi Termohon Eksekusi dalam proses hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Muara Bungo, kita sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan pihak KSP Sahabat muara bungo yang merugikan debitur, seolah memperkosa hak nasabah” jelasnya.
Walau demikian sita eksekusi terus saja dilakukan oleh pengadilan negeri tebo terhadap nasabah yang tereksekusi”


Pos Terkait