Suaratebo.net
– Muara Tebo. KSP Sahabat melalui Pengadilan Negeri (PN) Tebo lakukan sita
eksekusi terhadap nasabah KSP Sahabat Muara Bungo Doni Asrizal yang berlokasi
di jalan lintas tebo km 1.
Menurut
KSP Sahabat sudah melakukan upaya komunikasi serta pendekatan persuasif atas
tunggakan tereksekusi, seperti yang dijelaskan oleh Joko Herwanto selaku Divisi
Area KSP Sahabat “kita sudah melakukan telah melakukan upaya komunikasi dan
pendekatan persuasive dan saat inipun debitur sudah wanprestasi, untuk itu kita
lakukan sita eksekusi melalui pengadilan negeri tebo” jelasnya
Terkait
sita eksekusi yang dilakukan pihak KSP Sahabat
Mitra Sejati melalui PN Negeri Tebo, pihak tereksekusipun merasa
keberatan dan melakukan permohonan gugatan melalui pendampingnya LPKNI (Lembaga
Pelindungan Konsumen Republik Indonesia) Jambi terhadap KSP Sahabat, dalam hal
ini termohon eksekusi ingin mendapatkan haknya sebagai konsumen, seperti yang
dijelaskan langsung oleh Andre Sirait selaku Ketua LPKNI Jambi menjelaskan “Kita
akan mendampingi Termohon Eksekusi dalam proses hukum melalui gugatan perbuatan
melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Muara Bungo, kita sangat menyesalkan
atas tindakan yang dilakukan pihak KSP Sahabat muara bungo yang merugikan
debitur, seolah memperkosa hak nasabah” jelasnya.
Walau
demikian sita eksekusi terus saja dilakukan oleh pengadilan negeri tebo
terhadap nasabah yang tereksekusi”