Suaratebo.net,
Muara Tebo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo pada
kamis (19/04) kemarin sekitar pukul 10:30 WIb menggelar rapat Paripurna dalam
rangka Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo terhadap 3
(tiga) Ranperda Kabupaten Tebo tahun 2018 dan penyampaian pendapat akhir
pemerintah terhadap ranperda inisiatif DPRD Kab Tebo tahun 2018 serta
Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kab Tebo terhadap Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kinerja Bupati Tebo Tahun 2017.
Dalam rapat Paripurna tersebut turut
hadir, ketua DPDR Tebo, Agus Rubyanto, wakil bupati tebo Syahlan Arfan, wakil
ketua DPRD Tebo I, wakil ketua DPRD II, Kajari Tebo, Kepala Pengadilan Agama,
Pengadilan Negeri, dan Seluruh Unsur Forkompinda serta kepala OPD Kabupaten
Tebo.
Dalam Rapat paripurna yang
dilaksanaan di gedung aula kantor DPRD Tebo tersebut langsung dipimpin oleh
Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto, SE dan didampingi oleh wakil ketua DPRD 1
wartono Trian kusumo, Wakil Ketua II Syamsurizal dan wakil Bupati tebo syahlan
arfan, SH.
Agus Rubyanto mengatakan bahwa 3
Ranperda yang pertama Ranperda inisiatif DPRD tebo tentang ketentuan umum pajak
daerah, kedua Ranperda perubahan atas perda no 1 tahun 2016 tata cara
pemilihan, laporan, pemberhentian, pelantikan dan pengangkatan pejabat kepala
desa dan ketiga Ranperta tentang penyertaan modal.
Sementara itu, wakil ketua DPR Tebo I
Wartono Trian Kusumo, sekaligus mewakili 7 Fraksi menyampaikan bahwa ketuju
fraksi di DPRD Tebo menyetujui 3 Ranperda tersebut menjadi perda Kabupaten
Tebo.
“ada 7 fraksi di DPRD Tebo, dan semua
fraksi menyetujui 3 Ranperda menjadi peraturan daerah Kab Tebo,” kata Wartono.
Selain itu, wakil Bupati Tebo Syahlan
Arfan. SH, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota
dewan yang sudah menyetujui 3 ranperda tersebut menjadi perda kabupaten Tebo.
“saya berterimakasih atas dukungan
dan kerjasama nya, Mudah mudahan dengan Perda ini kinerja pemkab Tebo menjadi
lebih baik,” tutup Syahlan. (ST-end)