Pemkab Tebo Keluarkan Perda Larangan Merokok di Kompleks Perkantoran

Bangzie
Pemkab Tebo Keluarkan Perda Larangan Merokok di Kompleks Perkantoran

Suaratebo.net. Muara tebo - Untuk memberikan kenyamanan kerja di komplek perkantoran Bupati Tebo,   Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tebo sengaja membuat peraturan daerah (Perda) untuk menertibkan bagi para perokok aktif.

Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan, SH. mengaku bahwa pihaknya telah membuat Perda terkait larangan merokok di komplek perkantoran Bupati Tebo. "Perdanya sudah ada, tinggal diterapkan saja," ujar Syahlan

Syahlan juga mengaku bahwa dirinya juga termasuk perokok berat. Namun, lanjutnya, karena Perda Larangan Merokok sudah diterbitkan, ia dengan tegas mengatakan siap mentaati peraturan tersebut.

Meski sudah diterbitkan, lanjut Syahlan, Pemkab tetap memberi toleransi pada para perokok yaitu dengan menetapkan beberapa lokasi atau kawasan bebas merokok.

"Bagi perokok nantinya disediakan tempat," kata dia.

Menurut Syahlan, larangan ini diberlakukan didasari atas adanya hak bagi semua orang untuk dilindungi kesehatannya akibat tidak adanya batas aman dari asap rokok.

"Kawasan tanpa rokok yang diawali dilingkungan kerja dan kedepan akan menentukan zona-zona kawasan bebas asap rokok merupakan upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok hingga masyarakat dapat menikmati udara bersih dan sehat.

"Di ruang tertutup dalam gedung wajib 100 persen menjadi Kawasan Tanpa Rokok," kata dia lagi.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh ASN dan tenaga honorer agar tidak merokok di lingkungan kerja (perkantoran Pemkab Tebo). Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat.

Saat disinggung kapan Perda tersebut mulai diterapkan dan dimana saja lokasi yang diperboleh untuk aktivitas merokok, kata Syahlan, ”Maunya saya secepatnya segera diterapkan. Sekarang kita lagi menentukan zona-zonanya, " tutup Syahlan. (ST-end)
Pos Terkait