Suaratebo.net,
Muara Tebo – Melihat banyaknya kendaraan yang beroperasi dan melintas di
Kabupaten Tebo terutama untuk PO angkutan orang dan Truk Angkutan Barang Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tebo akan mengoperasikan kembali terminal km. 7
pada bulan Maret 2018 mendatang. (25/02/2018)
Terminal Km. 7 sempat vakum selama 1
tahun lebih dimana dulunya hanya ada
post restribusi, namun sekarang tidak lagi, semua truk dan PO harus masuk
terminal tanpa terkecuali, hal ini dibenarkan oleh Sulaiman selaku Plt Dishub “Sebelumnya
pengutipan restribusi hanya melalui pos di depan terminal, namun kali ini wajib
masuk terminal dan tanpa terkecualli” jelasnya
Hal ini dilakukan untuk mengaktifkan
terminal yang ada di kabupaten tebo, untuk PO ada dua opsi yang diberikan oleh
Dishub diantaranya semua PO yang ada di Kabupaten Tebo wajib berkantor dan
masuk ke terminal, namun jika PO tidak mau berkantor di terminal PO diwajibkan masuk
ke terminal saat keberangkatan, namun untuk mobil angkutan barang wajib masuk
terminal, seperti yang dijelaskan lagi oleh Sulaiman.
“semua PO wajib berkantor di
terminal, jika tidak mau berkantor semua PO diwajibkan berangkat melalui
terminal tebo, hal ini tanpa terkeuali, jika aturan diatas tidak diindahkan maka
PPNS kita akan melakukan penilaian” jelasnya saat dikonfirmasi. (ST-HS)