Suaratebo.net,
Muara Tebo – Lahan Kebun PT TMA yang sempat diperkarakan dengan 3 laporan yang
kesemuanya tentang pembakaran lahan dimana identitas terlapor masih dalam
lidik, pada saat Tim lakukan patroli, saat itu menemukan 9 titik api yang terbakar
di lahan PT TMA yakni tanaman akasia, namun perkaran ini sudah di gelar kemarin
Jum’at (16/2/2018) di Posek VII Koto, dengan hasil akan dilakukan ADR terhadap
perkara tersebut, dimana perkara tersebut dikenakan pasal l 187 KUHP, Pasal 108
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Soniman (41) merupakan pelapor yang
juga selaku karyawan pada PT TMA Desa
Sungai Abang Kecamatan VII Koto telah mencabut tuntutannya, berdasarkan tarapan
ADR kepolisian dalam mempertimbangkan kasus tersebut atas dasar pencabutan
tuntutan pelapor, mengambil keputusan yakni 1. Pelapor telah membuat surat
Pencabutan Laporan Tertanggal 17 Februari 2018, 2. Perlapor dari pihak PT. TMA
Sudah Tidak Permasalahan lagi, 3. Pihak PT. TMA Lahan tersebut sudah di tanami
kembali dan tdk akan menuntut sampai ke Tingkat Pengadilan, 4. Pelapor juga
telah mencabut semua keterangannya Pada BAP Terdahulu dan telah dituangkan Pada
BAP Lanjutan.
Keterangan diatas dibenarkan oleh
AKBP Budi Rachmat, S.I.K melalui Kapolsek VII Koto AKP Firdon Marpaung, SH “Untuk
kasus pembakaran ini pelapor sudah mencabut semua laporannya dan tidak akan
menuntut lagi, karena saat ini lahan yang terbakar tersebut sudah kembali
ditanami” Jelasnya ketika dikonfirmasi.
Lahan PT TMA yang sempat dilaporkan
ke Polsek VII Koto atas insiden pembakaran tersebut kini sudah ditanami
kembali, dan pihak PT TMA pun sudah melakukan perdamaian ditandai dengan
tindakan pencabutan laporan atas pembakaran lahan kebun akasia tersebut. (ST-HS)