Kasus Pembakaran Lahan PT TMA Berakhir

Suaratebo
Kasus Pembakaran Lahan PT TMA Berakhir

Suaratebo.net, Muara Tebo – Lahan Kebun PT TMA yang sempat diperkarakan dengan 3 laporan yang kesemuanya tentang pembakaran lahan dimana identitas terlapor masih dalam lidik, pada saat Tim lakukan patroli, saat itu menemukan 9 titik api yang terbakar di lahan PT TMA yakni tanaman akasia, namun perkaran ini sudah di gelar kemarin Jum’at (16/2/2018) di Posek VII Koto, dengan hasil akan dilakukan ADR terhadap perkara tersebut, dimana perkara tersebut dikenakan pasal l 187 KUHP, Pasal 108 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Soniman (41) merupakan pelapor yang juga selaku karyawan pada PT TMA  Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto telah mencabut tuntutannya, berdasarkan tarapan ADR kepolisian dalam mempertimbangkan kasus tersebut atas dasar pencabutan tuntutan pelapor, mengambil keputusan yakni 1. Pelapor telah membuat surat Pencabutan Laporan Tertanggal 17 Februari 2018, 2. Perlapor dari pihak PT. TMA Sudah Tidak Permasalahan lagi, 3. Pihak PT. TMA Lahan tersebut sudah di tanami kembali dan tdk akan menuntut sampai ke Tingkat Pengadilan, 4. Pelapor juga telah mencabut semua keterangannya Pada BAP Terdahulu dan telah dituangkan Pada BAP Lanjutan.

Keterangan diatas dibenarkan oleh AKBP Budi Rachmat, S.I.K melalui Kapolsek VII Koto AKP Firdon Marpaung, SH “Untuk kasus pembakaran ini pelapor sudah mencabut semua laporannya dan tidak akan menuntut lagi, karena saat ini lahan yang terbakar tersebut sudah kembali ditanami” Jelasnya ketika dikonfirmasi.

Lahan PT TMA yang sempat dilaporkan ke Polsek VII Koto atas insiden pembakaran tersebut kini sudah ditanami kembali, dan pihak PT TMA pun sudah melakukan perdamaian ditandai dengan tindakan pencabutan laporan atas pembakaran lahan kebun akasia tersebut. (ST-HS)


Pos Terkait