Balik Arah dan Buang BB, H Berhasil Dibekuk

Suaratebo
Balik Arah dan Buang BB, H Berhasil Dibekuk


Suaratebo.net, Muara Tebo – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo mengamankan salah seoang warga yang berinisial H (25) wiraswasta yang merupakan warga  RT. 006 Desa Tengah Ulu, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, berdasarkan laporan warga bahwasanya di Jalan Perumahan KM. 8 tepatnya depan SMK Negeri 1 Muara Tebo sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh H.

Atas laporan tersebut Tim Satnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan atas laporan warga tersebut, dan melakukan pengintaian dilokasi tersebut, Rabu, tanggal (07/02/2018) sekitar pukul 14.30 Wib petugas mencurigai gerak – gerik H, saat itu H  sedang baru saja keluar  dari perumahan Km. 8 menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam, berdasarkan laporan warga dan pengintaian Tim akhirnya tim langsung membekuk H, namun pada saat petugas hendak memberhentikan laju kendaraan H yang diduga pengedar narkoba, namun pelakupun berusaha menghindar dan melempar barang – bukti dengan cepat kea rah semak, atas kesigapan petugas akhirnya H berhasil di amankan beserta barang bukti yang diduga sabu tersebut. (08/02/2018)

Dari penangkapan tersebut Tim Resnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 paket sedang sabu-sabu, 10 paket kecil sabu – sabu,  1 plastik klip bekas, 1 pak plastik klip baru, 1 lembar perekat rokok dunhil, 1 buah Hp merk Advan warna hitam, 1 unit SPM Honda Beat tanpa Nopol warna hitam, penangkapan inipun dibenarkan oleh oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP. Subhan, S.H.,M.H.
“Benar kita telah mengamankan saudara H beserta barang bukti, berdasarkan laporan warga yang resah atas aktifitas yang dilakukan H, kita lakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akirnya Tim kita berhasil mengamankan H saat keluar dari perumahan Km. 8, saat itu berusaha  kabur dan menghilangkan barang bukti, saat ini H beserta barang bukti kita amankan di Polres Tebo” jelasnya.

Resnarkoba saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan pelaku, Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah, atau pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (ST-HS)

Pos Terkait