Suaratebo.net, Muara Tebo – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo
mengamankan salah seoang warga yang berinisial H (25) wiraswasta yang merupakan
warga RT. 006 Desa Tengah Ulu, Kecamatan
Tebo Tengah Kabupaten Tebo, berdasarkan laporan warga bahwasanya di Jalan
Perumahan KM. 8 tepatnya depan SMK Negeri 1 Muara Tebo sering dijadikan tempat
transaksi narkoba oleh H.
Atas laporan
tersebut Tim Satnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan atas
laporan warga tersebut, dan melakukan pengintaian dilokasi tersebut, Rabu,
tanggal (07/02/2018) sekitar pukul 14.30 Wib petugas mencurigai gerak – gerik H,
saat itu H sedang baru saja keluar dari perumahan Km. 8 menggunakan sepeda motor
Honda Beat hitam, berdasarkan laporan warga dan pengintaian Tim akhirnya tim
langsung membekuk H, namun pada saat petugas hendak memberhentikan laju
kendaraan H yang diduga pengedar narkoba, namun pelakupun berusaha menghindar
dan melempar barang – bukti dengan cepat kea rah semak, atas kesigapan petugas
akhirnya H berhasil di amankan beserta barang bukti yang diduga sabu tersebut.
(08/02/2018)
Dari penangkapan
tersebut Tim Resnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu-sabu, 10 paket kecil sabu –
sabu, 1 plastik klip bekas, 1 pak
plastik klip baru, 1 lembar perekat rokok dunhil, 1 buah Hp merk Advan warna
hitam, 1 unit SPM Honda Beat tanpa Nopol warna hitam, penangkapan inipun
dibenarkan oleh oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP. Subhan, S.H.,M.H.
“Benar kita
telah mengamankan saudara H beserta barang bukti, berdasarkan laporan warga
yang resah atas aktifitas yang dilakukan H, kita lakukan penyelidikan dan
pengintaian, dan akirnya Tim kita berhasil mengamankan H saat keluar dari
perumahan Km. 8, saat itu berusaha kabur
dan menghilangkan barang bukti, saat ini H beserta barang bukti kita amankan di
Polres Tebo” jelasnya.
Resnarkoba
saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan pelaku, Pelaku
terancam Pasal 114 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi
perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku
dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp
10 miliar rupiah, atau pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009
tentang narkotika. (ST-HS)