Aneh! Izin Tower BTS Di Tebo Dikeluarkan Pemkab Banyumas
Suaratebo.net. muara tebo - Salah satu tower Base Transceiveir Station (BTS) yang berada di Jalan Patimura Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang diduga salahi aturan. Pasalnya, izin mendirikan bangunan (IMB) yang tertera pada dinding bangunan bukan izin dari Pemkab Tebo melainkan Pemkab Banyumas Jawa tengah.
Yang lebih parahnya, tower tersebut sudah berdiri sejak 10 tahun silam. Atas kecolongan tersebut, pemkab Tebo harus menindaklanjuti hal ini agar pihak perusahaan tidak semena-mena.
Terkait temuan ini, Kepala dinas Penanaman Modal Daerah Dan Perizinan Daerah Satu Pintu (PMDPTSP) melalui sekdisnya Suhut, saat dikonfirmasi menegaskan bahw Izin Mendirikan Bangunan berlaku hanya untuk daerah dimana surat tersebut dikeluarkan.
" Sesuai Kebijakan Daerah, IMB dari luar Daerah tentu tidak bisa dipergunakan di Tebo " Tegasnya
Suhut mengaku bahwa berkas Persyaratan dan Perizinan pendirian Tower BTS yang berada dijalan Patimura Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, pihaknya tidak memiliki arsipnya.
" Arsipnya kita cari tidak ada, bisa jadi masih tersimpan di dinas lain, karena 10 Tahun yang lalu beberapa dinas masih menjadi satu," Ungkap Suhut.
Saat ditanya terkait adanya surat penolakan perpanjangan izin oleh warga sekitar Tower BTS beberapa waktu yang lalu, Suhut menyebutkan pihaknya tengah mengkaji terlebih adanya insiden sejumlah peralatan elektronik yang tersambar petir milik warga yang berada diradius 100 Meter dari Tower pada Sabtu malam (17/2) kemarin.
" Masih beruntung hanya peralatan elektronik yang tersambar, kalau warganya bagaimana, makanya kita akan ulang permohonan perpanjangan izinnya," Pungkasnya (ST-end)
Pos Terkait